Pabrik Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Digerebek
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim menggerebek pabrik rokok di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Rokok tersebut diamankan karena tidak menyertakan peringatan kesehatan. Selain itu, juga tidak menyertakan perusahaan produsen.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan, dalam penggerebekan awal pekan lalu, polisi mengamankan total 2.850 pak rokok filter merek ”Gudang Cengkeh”, dan rokok kretek merek ”327”. Pemilik perusahaan atas nama HRM juga diamankan dan diperiksa intensif. Perusahaan Rokok CGM yang sudah beroperasi sejak lima tahun lalu itu biasa menyuplai produknya ke Sulawesi dan Kalimantan. ”Harga rokok filter Rp 7.500 per pak dan rokok kretek Rp 6.000 per pak,” katanya.
Didampingi penyidik Subdit I/Indagsi Polda Jatim, dia menjelaskan, belasan ribu pak rokok yang tidak dilengkapi dengan gambar peringatan kesehatan dan tanpa nama perusahaan itu disita di PR CGM Tanggulangin, Sidoarjo. ”Dalam menyelidiki kasus yang terungkap pada Februari itu, penyidik telah memeriksa tiga saksi karyawan, yakni TA, EN, dan HB, serta saksi pembeli MS,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. ”Akhirnya, penyidik menetapkan pemilik barang HRM dari Tanggulangin sebagai tersangka,” ungkapnya. Meski memiliki legalitas usaha, perusahaan rokok tersebut masih dinilai melanggar UU No 36/2009 tentang kesehatan Pasal 199 dan UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Lutfi yuhandi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan, dalam penggerebekan awal pekan lalu, polisi mengamankan total 2.850 pak rokok filter merek ”Gudang Cengkeh”, dan rokok kretek merek ”327”. Pemilik perusahaan atas nama HRM juga diamankan dan diperiksa intensif. Perusahaan Rokok CGM yang sudah beroperasi sejak lima tahun lalu itu biasa menyuplai produknya ke Sulawesi dan Kalimantan. ”Harga rokok filter Rp 7.500 per pak dan rokok kretek Rp 6.000 per pak,” katanya.
Didampingi penyidik Subdit I/Indagsi Polda Jatim, dia menjelaskan, belasan ribu pak rokok yang tidak dilengkapi dengan gambar peringatan kesehatan dan tanpa nama perusahaan itu disita di PR CGM Tanggulangin, Sidoarjo. ”Dalam menyelidiki kasus yang terungkap pada Februari itu, penyidik telah memeriksa tiga saksi karyawan, yakni TA, EN, dan HB, serta saksi pembeli MS,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. ”Akhirnya, penyidik menetapkan pemilik barang HRM dari Tanggulangin sebagai tersangka,” ungkapnya. Meski memiliki legalitas usaha, perusahaan rokok tersebut masih dinilai melanggar UU No 36/2009 tentang kesehatan Pasal 199 dan UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Lutfi yuhandi
(bbg)