DPW PPP Jatim Tetap Bisa Usung Calon
A
A
A
SURABAYA - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur (kubu Romahurmuzy/- Romy) optimistis tetap bisa ikut ambil bagian dalam pilkada serentak tahun ini.
Bagi mereka, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali tidak lantas menggugurkan kewenangan PPP kubu Romy merekomendasi seorang calon kepala daerah. Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP PPP kubu Romahurmuzy, Asrul Sani, dihadapkan pengurus DPW PPP Jatim dan DPD PPP se-Jatim.
Arsul menjelaskan, putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu Suryadharma Ali belum memiliki kekuatan hukum tetap (incraht ). Karena baik pihak tergugat maupun tergugat intervensi sama-sama mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). ”Kami tak perlu risau dengan putusan PTUN, karena baik pihak tergugat maupun tergugat intervensi sama-sama mengajukan banding ke MA. Jadi keputusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (incraht ),” katanya.
Dijelaskan Asrul, kasus yang dihadapi PPP itu memiliki kesamaan (yurisprudensi) atas kasus Patriali Akbar saat diangkat menjadi anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keppres Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
”Sebelum ada putusan dari MA, Patrialis tetap menjadi hakim MK dan akhirnya MA membuat keputusan menolak gugatan yang mempersoalkan pengangkatan Patrialis menjadi hakim MK, sehingga dia tetap melaksanakan tugas hingga masa jabatannya berakhir,” katanya.
Hal terpenting, lanjut Asrul, DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sudah tercatat dan diakui Kemenkumham maupun di berita negara sehingga secara legalitas PPP yang diketuai Romahurmuzy dan Sekjen Aunur Rofik adalah sah dan diakui negara. ”Legalitas ini juga berlaku untuk pencalonan dalam pilkada serentak mendatang. Sebab KPU RI juga sudah menerima surat dari Depkumham tentang keabsahan PPP,” ungkapnya.
Bagaimana jika putusan MA memenangkan kubu SDA? Kembali Asrul Sani menegaskan, kalaupun kalah di MA, putusannya pasti memerintahkan supaya kembali pada kepengurusan hasil Muktamar VII di Bandung dengan Suryadahrma Ali sebagai ketua umum dan Romahurmuzy sebagai sekjen DPP PPP.
”Namun SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sesuai AD/ART, jika ketua umum berhalangan tiga bulan berturutturut, partai bisa memberhentikan ketua umum dan menaikkan salah satu wakil ketua umum menjadi plt ketum,” kata Asrul Sani.
Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa’ Noer menyatakan, di Jatim ada 19 pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada Desember 2015. PPP menargetkan calon yang diusung berpotensi menang dan sebisa mungkin berasal dari kader sendiri.
”Kami sudah instruksikan seluruh DPD PPP se-Jatim untuk mempersiapkan. Akan ada konvensi yang dilakukan PPP. Nanti yang menang itu akan direkom. Siapa pun boleh ikut. Hanya kami memang mengupayakan kader sendiri. Dengan catatan surveinya bagus,” ujarnya.
Ihya ulumuddin
Bagi mereka, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali tidak lantas menggugurkan kewenangan PPP kubu Romy merekomendasi seorang calon kepala daerah. Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP PPP kubu Romahurmuzy, Asrul Sani, dihadapkan pengurus DPW PPP Jatim dan DPD PPP se-Jatim.
Arsul menjelaskan, putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu Suryadharma Ali belum memiliki kekuatan hukum tetap (incraht ). Karena baik pihak tergugat maupun tergugat intervensi sama-sama mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). ”Kami tak perlu risau dengan putusan PTUN, karena baik pihak tergugat maupun tergugat intervensi sama-sama mengajukan banding ke MA. Jadi keputusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (incraht ),” katanya.
Dijelaskan Asrul, kasus yang dihadapi PPP itu memiliki kesamaan (yurisprudensi) atas kasus Patriali Akbar saat diangkat menjadi anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keppres Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
”Sebelum ada putusan dari MA, Patrialis tetap menjadi hakim MK dan akhirnya MA membuat keputusan menolak gugatan yang mempersoalkan pengangkatan Patrialis menjadi hakim MK, sehingga dia tetap melaksanakan tugas hingga masa jabatannya berakhir,” katanya.
Hal terpenting, lanjut Asrul, DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sudah tercatat dan diakui Kemenkumham maupun di berita negara sehingga secara legalitas PPP yang diketuai Romahurmuzy dan Sekjen Aunur Rofik adalah sah dan diakui negara. ”Legalitas ini juga berlaku untuk pencalonan dalam pilkada serentak mendatang. Sebab KPU RI juga sudah menerima surat dari Depkumham tentang keabsahan PPP,” ungkapnya.
Bagaimana jika putusan MA memenangkan kubu SDA? Kembali Asrul Sani menegaskan, kalaupun kalah di MA, putusannya pasti memerintahkan supaya kembali pada kepengurusan hasil Muktamar VII di Bandung dengan Suryadahrma Ali sebagai ketua umum dan Romahurmuzy sebagai sekjen DPP PPP.
”Namun SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sesuai AD/ART, jika ketua umum berhalangan tiga bulan berturutturut, partai bisa memberhentikan ketua umum dan menaikkan salah satu wakil ketua umum menjadi plt ketum,” kata Asrul Sani.
Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa’ Noer menyatakan, di Jatim ada 19 pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada Desember 2015. PPP menargetkan calon yang diusung berpotensi menang dan sebisa mungkin berasal dari kader sendiri.
”Kami sudah instruksikan seluruh DPD PPP se-Jatim untuk mempersiapkan. Akan ada konvensi yang dilakukan PPP. Nanti yang menang itu akan direkom. Siapa pun boleh ikut. Hanya kami memang mengupayakan kader sendiri. Dengan catatan surveinya bagus,” ujarnya.
Ihya ulumuddin
(ftr)