Polisi Kukuh Buru Unsur Penipuan PT DBS

Kamis, 12 Februari 2015 - 09:55 WIB
Polisi Kukuh Buru Unsur Penipuan PT DBS
Polisi Kukuh Buru Unsur Penipuan PT DBS
A A A
BLITAR - Polres Kota Blitar terus memburu dugaan praktik penipuan money game berkedok bisnis investasi beromzet miliaran rupiah per hari di PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar.

Bahkan, dengan dalih menimbulkan keresahan umum, polisi tidak akan menghentikan penyelidikan meskipun pelapor mencabut laporannya. “Kami akan terus melanjutkan proses hukum walaupun laporan dicabut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Blitar AKP Naim Ishak. Polisi membawa PT DBS ke ranah hukum setelah pada 3 Februari, Alam Tjahjono, 46, anggota (member) PT DBS asal Desa Sumberjo, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar, melapor sebagai korban penipuan.

Sejak bergabung dengan PT DBS, Alam mengaku tidak pernah mendapat bunga 30 % per pekan seperti yang digembargemborkan. Bahkan, modalnya sebesar Rp34,5 juta juga tidak kembali. Bisnis investasi yang mengklaim memiliki 40.000 member dengan dana yang dikelola Rp900 juta-Rp1,8 miliar per hari ini mulai menunjukkan gejala kolaps. Mulai Desember 2014, bunga 30 % setiap pekan yang dijanjikan tidak lagi tepat waktu, bahkan sebagian besar tidak cair.

Kepada Koran Sindo Jatim , jurubicara PTDBSEndikJauhari pada 6 Februari 2015 mengatakan, Desember 2014 manajemen telah mengeluarkan dana sebesar Rp100 miliar. Uang tunai itu untuk melunasi hak member. Pengembalian berlanjut pada Januari2015dengankucuran dana mencapai Rp140 miliar.

Manajemen menargetkan pada Juli 2015, situasi PT DBS akan kembali normal. Kabar yang beredar, Alam telah mencabut laporannya. Keterangan itu dibenarkan Endik bahwa pihaknya telah mendatangi Alam di rumahnya. Kemudian yang bersangkutan menyatakan kesanggupan menunggu haknya, termasuk bersedia mencabut laporan di kepolisian. Endik Jauhari mengakui laporan Alam ke kepolisian berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik kepada PT DBS.

Menurut Endik, meski tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT DBS telah mendapat restu dari Mabes Polri. “Syukurlah pelapor bersedia mencabut laporannya. Dan itu bukan karena kami kembalikan uangnya. Tapi setelah kami jelaskan kondisi PT DBS,” ujar Endik.

Terkait itu Kasat Reskrim Naim dengan tegas mengatakan pencabutan laporan tidak akan mempengaruhi proses hukum. Bila memang terbukti ada pelanggaran hukum, polisi akan menjalankan proses sesuai ketentuan berlaku. “Mencabut adalah hak. Silakan. Namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Saat ini pemeriksaan terhadap saksisaksi terus berjalan. Dari pantauan Koran Sindo Jatim , kantor PT DBS yang berada di kompleks ruko Jalan TGP Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, terlihat tidak pernah sepi dari kunjungan. Informasi yang dihimpun sebagian besar yang bertandang diduga para member yang tengah menagih haknya.

Solichan Arif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6892 seconds (0.1#10.140)