Overload, Muatan Truk Diturunkan Paksa

Jum'at, 30 Januari 2015 - 13:22 WIB
Overload, Muatan Truk...
Overload, Muatan Truk Diturunkan Paksa
A A A
PASURUAN - Ini peringatan terakhir bagi pemilik usaha dan sopir truk. Sanksi tegas akan mereka terima bila memuat barang melebihi kapasitas yang ditentukan.

Kalau ketahuan, kelebihan muatan akan langsung diturunkan di jembatan timbang. Pemilik barang akan didenda dan sopir akan ditilang. “Mobil barang yang melanggar batas muatan di atas ambang 25% dari tonase akan dikembalikan ke tempat asal, didenda, dan ditilang. Aturan ini mulai diberlakukan di 20 titik jembatan timbang di Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Operasi Dinas Perhubungan Jawa Timur Arifin Imanadji di sela-sela operasi di Jembatan Timbang Sedarum, Kabupaten Pasuruan.

Pemberlakuan aturan penindakan kendaraan overload ini menidaklanjuti surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai pelaksanaan hasil kesepakatan 10 provinsi di Jawa, Bali, Lampung, dan Nusa Tenggara. Dalam kesepakatan disebutkan, mobil barang yang melanggar toleransi muatan di atas 25% dari jumlah berat yang diizinkan (JBI) akan ditindak tegas.

“Penertiban terhadap pelayanan angkutan barang ini sebagai shock therapy untuk memberikan efek jera bagi pengusaha, pengguna angkutan, dan awak kendaraan,” tandasnya. Arifin menjelaskan, sebelum aturan ini diterapkan, sosialisasi telah dilaksanakan sejak September 2014 melalui surat edaran kepada pengusaha angkutan, pemilik komoditas, pengguna angkutan barang, dan awak kendaraan.

Dishub Pasuruan juga telah memasang stiker di badan kendaraan, pemasangan spanduk dan baliho, serta sosialisasi melalui media massa. Pada tahap awal, operasi muatan dilakukan tiga jam dalam sehari. Berikutnya akan digelar selama 12 jam untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan keamanan di jalan raya.

Penindakan ini juga sebagai respons atas keluhan masyarakat saat mengikuti antrean di belakang kendaraan bermuatan besar di jalan raya. “Sanksi tegas ini juga dimaksudkan untuk menjaga kondisi jalan yang kerap rusak karena dilewati kendaraan bermuatan lebih,” ucapnya.

Ihwan, salah satu sopir angkutan barang, mengaku kaget dengan operasi muatan ini. Lelaki asal Madura itu mengatakan baru tahu ada aturan baru mengenai sanksi bila batas muatan dilanggar.

Namun, dia juga tidak berbuat apa-apa setelah mengetahui bahwa muatannya melebihi tonase yang tertera dalam buku uji KIR. “Ya mau bagaimana lagi?” kata Ihwan pasrah.

Arie Yoenianto
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
27 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
27 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
Super Truk Anti-kiamat...
Super Truk Anti-kiamat Apocalypse, Apa Keunggulannya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved