Overload, Muatan Truk Diturunkan Paksa
A
A
A
PASURUAN - Ini peringatan terakhir bagi pemilik usaha dan sopir truk. Sanksi tegas akan mereka terima bila memuat barang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Kalau ketahuan, kelebihan muatan akan langsung diturunkan di jembatan timbang. Pemilik barang akan didenda dan sopir akan ditilang. “Mobil barang yang melanggar batas muatan di atas ambang 25% dari tonase akan dikembalikan ke tempat asal, didenda, dan ditilang. Aturan ini mulai diberlakukan di 20 titik jembatan timbang di Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Operasi Dinas Perhubungan Jawa Timur Arifin Imanadji di sela-sela operasi di Jembatan Timbang Sedarum, Kabupaten Pasuruan.
Pemberlakuan aturan penindakan kendaraan overload ini menidaklanjuti surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai pelaksanaan hasil kesepakatan 10 provinsi di Jawa, Bali, Lampung, dan Nusa Tenggara. Dalam kesepakatan disebutkan, mobil barang yang melanggar toleransi muatan di atas 25% dari jumlah berat yang diizinkan (JBI) akan ditindak tegas.
“Penertiban terhadap pelayanan angkutan barang ini sebagai shock therapy untuk memberikan efek jera bagi pengusaha, pengguna angkutan, dan awak kendaraan,” tandasnya. Arifin menjelaskan, sebelum aturan ini diterapkan, sosialisasi telah dilaksanakan sejak September 2014 melalui surat edaran kepada pengusaha angkutan, pemilik komoditas, pengguna angkutan barang, dan awak kendaraan.
Dishub Pasuruan juga telah memasang stiker di badan kendaraan, pemasangan spanduk dan baliho, serta sosialisasi melalui media massa. Pada tahap awal, operasi muatan dilakukan tiga jam dalam sehari. Berikutnya akan digelar selama 12 jam untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan keamanan di jalan raya.
Penindakan ini juga sebagai respons atas keluhan masyarakat saat mengikuti antrean di belakang kendaraan bermuatan besar di jalan raya. “Sanksi tegas ini juga dimaksudkan untuk menjaga kondisi jalan yang kerap rusak karena dilewati kendaraan bermuatan lebih,” ucapnya.
Ihwan, salah satu sopir angkutan barang, mengaku kaget dengan operasi muatan ini. Lelaki asal Madura itu mengatakan baru tahu ada aturan baru mengenai sanksi bila batas muatan dilanggar.
Namun, dia juga tidak berbuat apa-apa setelah mengetahui bahwa muatannya melebihi tonase yang tertera dalam buku uji KIR. “Ya mau bagaimana lagi?” kata Ihwan pasrah.
Arie Yoenianto
Kalau ketahuan, kelebihan muatan akan langsung diturunkan di jembatan timbang. Pemilik barang akan didenda dan sopir akan ditilang. “Mobil barang yang melanggar batas muatan di atas ambang 25% dari tonase akan dikembalikan ke tempat asal, didenda, dan ditilang. Aturan ini mulai diberlakukan di 20 titik jembatan timbang di Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Operasi Dinas Perhubungan Jawa Timur Arifin Imanadji di sela-sela operasi di Jembatan Timbang Sedarum, Kabupaten Pasuruan.
Pemberlakuan aturan penindakan kendaraan overload ini menidaklanjuti surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai pelaksanaan hasil kesepakatan 10 provinsi di Jawa, Bali, Lampung, dan Nusa Tenggara. Dalam kesepakatan disebutkan, mobil barang yang melanggar toleransi muatan di atas 25% dari jumlah berat yang diizinkan (JBI) akan ditindak tegas.
“Penertiban terhadap pelayanan angkutan barang ini sebagai shock therapy untuk memberikan efek jera bagi pengusaha, pengguna angkutan, dan awak kendaraan,” tandasnya. Arifin menjelaskan, sebelum aturan ini diterapkan, sosialisasi telah dilaksanakan sejak September 2014 melalui surat edaran kepada pengusaha angkutan, pemilik komoditas, pengguna angkutan barang, dan awak kendaraan.
Dishub Pasuruan juga telah memasang stiker di badan kendaraan, pemasangan spanduk dan baliho, serta sosialisasi melalui media massa. Pada tahap awal, operasi muatan dilakukan tiga jam dalam sehari. Berikutnya akan digelar selama 12 jam untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan keamanan di jalan raya.
Penindakan ini juga sebagai respons atas keluhan masyarakat saat mengikuti antrean di belakang kendaraan bermuatan besar di jalan raya. “Sanksi tegas ini juga dimaksudkan untuk menjaga kondisi jalan yang kerap rusak karena dilewati kendaraan bermuatan lebih,” ucapnya.
Ihwan, salah satu sopir angkutan barang, mengaku kaget dengan operasi muatan ini. Lelaki asal Madura itu mengatakan baru tahu ada aturan baru mengenai sanksi bila batas muatan dilanggar.
Namun, dia juga tidak berbuat apa-apa setelah mengetahui bahwa muatannya melebihi tonase yang tertera dalam buku uji KIR. “Ya mau bagaimana lagi?” kata Ihwan pasrah.
Arie Yoenianto
(ftr)