Ponorogo Bisa Punya Dua Wabup

Jum'at, 30 Januari 2015 - 13:22 WIB
Ponorogo Bisa Punya...
Ponorogo Bisa Punya Dua Wabup
A A A
PONOROGO - Setelah pemilihan umum bupati (pilbup) mendatang, terbuka peluang Ponorogo memiliki dua orang wakil bupati (wabup). Wabup-wabup ini akan dipilih oleh bupati terpilih dengan hak prerogatifnya.

Hal ini terungkap saat sosialisasi Perppu Nomor 1/2014 dan draf PKPU di aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo kemarin. Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Ikhwanuddin menyatakan kemungkinan ini termuat dalam Pasal 168 ayat 2 Perppu tersebut.

”Kalau menurut ketentuan dalam aturan itu, Ponorogo yang warganya lebih dari 250.000 dapat memiliki dua orang wakil bupati. Pilbup hanya memilih bupati, tidak lagi satu paket dengan wabupnya atau berupa pasangan bupati dan wabup, karena itulah bupati yang nantinya memilih wabup setelah dilantik,” ujarnya.

Soal tugas pokok dan fungsi masing-masing wakil bupati, Ikhwanuddin menyatakan tidak dijelaskan dalam ketentuan tersebut. Hal itu masih akan dijabarkan dalam peraturan lain yang masih dalam proses pembahasan. Ketentuan jumlah wakil bupati ini masih bisa berubah apabila ada revisi di kemudian hari. Meski terbuka peluang untuk memiliki dua wabup, Bupati Ponorogo terpilih tetap bisa memilih satu orang saja dengan berbagai pertimbangan.

Staf Ahli Bupati Ponorogo Yusuf Pribadi yang hadir mewakili Bupati Ponorogo Amin menyatakan ada kemungkinan dua bupati memang terbuka karena ketentuannya menyebut seperti itu. ”Tapi kita lihat nanti sajalah seperti apa pelaksanaannya. Aturannya sendiri saya dengar masih akan direvisi. Jadi lihat saja nanti. Kita tetap harus hati-hatilah dalam melangkah,” ucapnya.

Hal lain yang juga patut menjadi perhatian para bakal calon peserta Pilbup Ponorogo adalah soal uji publik yang akan selenggarakan tiga bulan sebelum pendaftaran calon peserta pilbup. Uji publik ini akan dilakukan oleh penguji yang merupakan bentukan KPU dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan komisioner KPU.

Proses ini akan menjadi ajang mengukur kemampuan seorang bakal calon untuk menjadi calon bupati. ”Uji publik menjadi syarat wajib bagi calon yang akan mendaftar sebagai peserta pilbup. Hasil uji publik tidak memengaruhi proses pendaftaran, tapi surat bahwa seseorang telah mengikuti uji publik jadi syarat. Tanpa itu, ya masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan akan ditolak,” ujarnya.

Ikhwanuddin menyatakan bila tidak ada perubahan, tahapan Pilbup Ponorogo akan dimulai pada akhir Februari dengan agenda pendaftaran bakal calon (balon) bupati. Hal ini akan dilanjutkan uji publik pada sekitar bulan Mei dan dilanjutkan dengan pendaftaran calon pada 4-6 Agustus.

”Hari pencoblosannya Insya Allah adalah 16 Desember 2015 serentak dengan 16 kabupaten kota lain di Jawa timur. Kalau muncul putaran dua akan dilakukan pada Maret 2016. Jadi, paling cepat Ponorogo akan punya bupati pada Februari 2016, itu berarti hanya satu putaran,” ujarnya.

Yang juga berbeda untuk pelaksanaan pilkada kali ini adalah dihilangkannya rapat umum atau kampanye terbuka. Bahkan, banner dan spanduk para calon juga wajib dibuatkan KPUD.

Dili Eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6870 seconds (0.1#10.140)