Kota Malang Kurang 300 Guru

Jum'at, 16 Januari 2015 - 13:11 WIB
Kota Malang Kurang 300...
Kota Malang Kurang 300 Guru
A A A
MALANG - Sebagai kota pendidikan ternyata Kota Malang masih mengalami kekurangan jumlah pendidik. Saat ini total jumlah guru berstatus sebagai PNS dan guru sekolah swasta mencapai sekitar 19 ribu orang.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang Zubaidah menyebutkan, khusus untuk guru PNS jumlahnya ada sekitar 7.000 orang. Jumlah guru ini mendapatkan tambahan 379 orang, yaitu guru honorer yang diangkat sebagai PNS. Tambahan jumlah tenaga pendidik berstatus PNS ini ternyata belum sepenuhnya menjawab kebutuhan kekurangan tenaga pendidik.

“Saat ini masih ada kekurangan jumlah tenaga guru sekolah dasar (SD) sekitar 300 orang. Kekurangan tenaga guru juga terjadi di SMK, SMA, dan SMP, tetapi jumlahnya tidak sebesar guru SD,” ungkapnya. Menghadapipersoalankekurangan jumlah tenaga pendidik ini, Zubaidah mengaku masih berharap dengan adanya pengangkatan PNS baru.

Tetapi, untuk memenuhi kebutuhan mendesak, akan dila-kukan rekrutmen tenaga guru kontrak. “Nanti kami penuhi dengan tenaga kontrak,” ungkapnya. Penggunaan tenaga kontrak juga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Ada 100 orang tenaga kontrak yang direkrut sebagai Bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP).

Rekrutmen ini untuk menutup kekurangan jumlah personel Satpol PP. Rencana rekrutmen tenaga kontrak juga akan dilakukan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang Khusnul Muarif. Rekrutmen tenaga kontrak ini ditujukan memenuhi kebutuhan kekurangan tenaga untuk operasional RSUD. Dia menyebutkan, saat ini di RSUD baru tersedia delapan orang staf.

Empat orang hasil mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Malang, sedangkan empat orang sisanya pindahan dari wilayah lain yang masuk menjadi pegawai di Pemkot Malang. “Jumlah ini akan bertambah lagi 52 orang yang merupakan hasil rekrutmen CPNS tahun 2014 kemarin. Kami masih kekurangan 98 orang yang akan kami ambilkan dari tenaga kontrak,” katanya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Subkhan, rekrutmen tenaga kontrak itu memang diperbolehkan dengan tujuan meningkatkan layanan Pemkot Malang untuk masyarakat.

Selain persoalan kekurangan jumlah tenaga, saat ini Pemkot Malang juga masih menghadapi persoalan 625 orang pegawai honorer daerah yang belum bisa diangkat menjadi PNS. Padahal sesuai dengan ketentuan saat ini seharusnya sudah tidak ada lagi pegawai honorer daerah.

Sisa pegawai honorer daerah yang belum terangkat, menurutnya, sudah diusulkan lagi ke ke pusat. “Harapannya, mereka bisa mengikuti rekan-rekannya untuk diangkat menjadi PNS,” katanya.

Yuswantoro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6044 seconds (0.1#10.140)