Pajak Retribusi Parkir Bocor
A
A
A
MOJOKERTO - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mojokerto dari sektor retribusi bocor. kebocoran itu muncul lantaran ada sejumlah lokasi parkir nonjalan yang tak menyetor retribusi ke Pemkot Mojokerto.
Salah satu lokasi parkir mengemplang retribusi yang sedang disoroti adalah milik Stasiun Kereta Api (KA) Kota Mojokerto. Sejak tahun 2012 silam, pihak pengelola tak pernah menyetor retribusi seperti yang diamanatkan dalam Perda Nomor 12/2010 tentang Pajak Daerah. Padahal tempat ini memberlakukan tarif parkir dan penitipan termahal di Kota Mojokerto.
Kalangan DPRD Kota Mojokerto mendesak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto segera menagihnya. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo mengatakan, penyelenggaraan parkir di kawasan stasiun harus tetap mengacu pada Perda Nomor 12/2010 tentang Pajak Daerah.
Dengan acuan aturan itu, kata Sonny, pengelola parkir harus menyetor penghasilan sebesar 20%. ”Sejak berdiri, stasiun tidak pernah membayar pajak daerah,” kata Sony. Dia menyebutkan, sudah lama kalangan Dewan meminta DPPKA Kota Mojokerto melakukan penagihan.
Dewan menilai ada banyak potensi PAD yang hilang akibat tidak tunduknya pengelola parkir di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu. ”Kami tak bisa menghitung pasti berapa potensi PAD yang hilang. Saya kira jumlahnya tak sedikit karena tarif parkir di stasiun KA itu cukup mahal,” katanya.
Dalam waktu dekat, kata Sony, Komisi II DPRD Kota Mojokerto bakal memanggil pihak pengelola parkir stasiun KA Kota Mojokerto. Tak hanya itu, Dewan juga bakal memanggil DPPKA menyelesaikan masalah ini. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi parkir lain, yang juga tak memberikan kontribusi retribusi ke Pemkot Mojokerto. ”Segera akan kami panggil baik pengelola parkir maupun DPPKA,” ujarnya.
Tarif parkir di Stasiun KA Kota Mojokerto memang terbilang fantastis. Untuk kendaraan roda dua, pihak pengelola mematok tarif Rp3.000. Tarif ini akan berubah menjadi Rp13.000 jika motor menginap sehari dan akan bertambah lagi Rp10.000 setiap hari. Sementara untuk parker mobil ditarif Rp5.000. Jika menginap sehari, pengguna jasa bakal dikenakan tarif Rp25.000 per hari.
Hari selanjutnya akan ditambah Rp20.000 per hari. Kepala Stasiun kota Mojokerto Mawan Novianto saat dikonfirmasi atas pengelolaan parkir di wilayahnya ini mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, pengelolaan parkir yang dipihak ketigakan ke PT Reska, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sudah melakukan kewajiban ke DAOPS VIII. ”Kami tidak tahu apa-apa soal parkir ini. Karena sudah ditangani langsung DAOPS 8,” katanya.
Kepala DPPKA Kota Mojokerto Agoeng Moeljono tak menampik jika selama ini pengelola parkir Stasiun Kota Mojokerto tak menyetor retribusi sebesar 20% dari penghasilan kotor. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan atas kewajiban pihak stasiun melakukan pembayaran pajak parkir. ”Kami sudah melayangkan peringatan. Kalau nanti tak ada tindak lanjut, kami akan panggil pengelolanya,” kata Agung.
Dia juga tak bisa menghitung berapa retribusi yang harus dibayar pengelola parkir Stasiun Kota Mojokerto sejak awal berdiri hingga kini. Pihaknya juga tak mengetahui berapa penghasilan pengelola dari hasil penarikan tarif parkir selama ini.
Tritus Julan
Salah satu lokasi parkir mengemplang retribusi yang sedang disoroti adalah milik Stasiun Kereta Api (KA) Kota Mojokerto. Sejak tahun 2012 silam, pihak pengelola tak pernah menyetor retribusi seperti yang diamanatkan dalam Perda Nomor 12/2010 tentang Pajak Daerah. Padahal tempat ini memberlakukan tarif parkir dan penitipan termahal di Kota Mojokerto.
Kalangan DPRD Kota Mojokerto mendesak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto segera menagihnya. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo mengatakan, penyelenggaraan parkir di kawasan stasiun harus tetap mengacu pada Perda Nomor 12/2010 tentang Pajak Daerah.
Dengan acuan aturan itu, kata Sonny, pengelola parkir harus menyetor penghasilan sebesar 20%. ”Sejak berdiri, stasiun tidak pernah membayar pajak daerah,” kata Sony. Dia menyebutkan, sudah lama kalangan Dewan meminta DPPKA Kota Mojokerto melakukan penagihan.
Dewan menilai ada banyak potensi PAD yang hilang akibat tidak tunduknya pengelola parkir di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu. ”Kami tak bisa menghitung pasti berapa potensi PAD yang hilang. Saya kira jumlahnya tak sedikit karena tarif parkir di stasiun KA itu cukup mahal,” katanya.
Dalam waktu dekat, kata Sony, Komisi II DPRD Kota Mojokerto bakal memanggil pihak pengelola parkir stasiun KA Kota Mojokerto. Tak hanya itu, Dewan juga bakal memanggil DPPKA menyelesaikan masalah ini. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi parkir lain, yang juga tak memberikan kontribusi retribusi ke Pemkot Mojokerto. ”Segera akan kami panggil baik pengelola parkir maupun DPPKA,” ujarnya.
Tarif parkir di Stasiun KA Kota Mojokerto memang terbilang fantastis. Untuk kendaraan roda dua, pihak pengelola mematok tarif Rp3.000. Tarif ini akan berubah menjadi Rp13.000 jika motor menginap sehari dan akan bertambah lagi Rp10.000 setiap hari. Sementara untuk parker mobil ditarif Rp5.000. Jika menginap sehari, pengguna jasa bakal dikenakan tarif Rp25.000 per hari.
Hari selanjutnya akan ditambah Rp20.000 per hari. Kepala Stasiun kota Mojokerto Mawan Novianto saat dikonfirmasi atas pengelolaan parkir di wilayahnya ini mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, pengelolaan parkir yang dipihak ketigakan ke PT Reska, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sudah melakukan kewajiban ke DAOPS VIII. ”Kami tidak tahu apa-apa soal parkir ini. Karena sudah ditangani langsung DAOPS 8,” katanya.
Kepala DPPKA Kota Mojokerto Agoeng Moeljono tak menampik jika selama ini pengelola parkir Stasiun Kota Mojokerto tak menyetor retribusi sebesar 20% dari penghasilan kotor. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan atas kewajiban pihak stasiun melakukan pembayaran pajak parkir. ”Kami sudah melayangkan peringatan. Kalau nanti tak ada tindak lanjut, kami akan panggil pengelolanya,” kata Agung.
Dia juga tak bisa menghitung berapa retribusi yang harus dibayar pengelola parkir Stasiun Kota Mojokerto sejak awal berdiri hingga kini. Pihaknya juga tak mengetahui berapa penghasilan pengelola dari hasil penarikan tarif parkir selama ini.
Tritus Julan
(ftr)