Mafia STNK Antarprovinsi Dibekuk

Selasa, 30 Desember 2014 - 11:38 WIB
Mafia STNK Antarprovinsi Dibekuk
Mafia STNK Antarprovinsi Dibekuk
A A A
GRESIK - Komplotan pemalsu BPKB dan STNK antarprovinsi berhasil diamankan jajaran Polres Gresik, kemarin. Sayangnya, aktor intelektual dari komplotan itu belum berhasil diamankan.

Tiga orang komplotan itu, yakni Suwarji, 37, warga Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Jombang; Agus Iswanto, 36, warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kediri; dan Agus Junaidi, 40, warga Klanting, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova nopol S 817 WW, satu lembar STNK Toyota Innova nopol S 817 WW, 1 lembar STNK Mitsubishi Hino Truk Tronton nopol L 9106 UX, 1 lembar STNK Mitsubishi T120SS PU nopol S 8114 S, 1 lembar STNK Toyota Yaris nopol W 314 SE, dan 1 lembar STNK Truk Hino nopol W 8306 UE.

Tiga tersangka dan mobilnya dipajang saat gelar di halaman Mapolres Gresik dipimpin Kapolres AKBP E Zulpan didampingi Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar. Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP E Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya menerima informasi ada transaksi mobil hasil kejahatan di Driyorejo.

Kemudian ditangkap dan hasil pengembangan ternyata juga mendapatkan jaringan pembuat STNK palsu. “Awalnya hanya penjualan mobil hasil kejahatan. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Sampai akhirnya, kami berhasil menangkap tiga tersangka,” katanya.

Dijelaskannya, ketiga pelaku yang diamankan hanya perantara. Namun, otak dari komplotan penjualan mobil yang dipatok Rp25 juta hingga Rp50 juta itu belum ditangkap. Karena dia sangat licin dan saat ini dalam pengejaran. “Kami masih memburu satu tersangka lagi yang menjadi DPO. Mudahmudahan dalam waktu tidak lama bisa ditangkap karena identitasnya sudah kami kantongi,” tutur Zulpan.

Kasat Reskrim AKP Ayub menambahkan, ada dugaan jaringan pembuat STNK palsu ini merupakan jaringan lama. Sebab tindak kejahatannya (pemalsuan) meliputi antarkota dan antarprovinsi. Indikasinya, mobil yang dikenakan merupakan hasil kejahatan. “Laporan yang masuk mobil hasil kejahatan dijual dengan harga murah. Namun ada STNK, meski dengan menggunakan STNK palsu,” ujarnya.

Menurut kasat reskrim, yang bakal mutasi ke Sidoarjo itu menambahkan, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat dengan pasal 263 KHUP mengenai pemalsuan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ashadi ik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5513 seconds (0.1#10.140)