Peracik Miras Oplosan Jadi Tersangka

Selasa, 09 Desember 2014 - 20:15 WIB
Peracik Miras Oplosan Jadi Tersangka
Peracik Miras Oplosan Jadi Tersangka
A A A
SUKABUMI - Penyidik Polres Sukabumi Kota menetapkan Jefri Kaligis, warga Kampung Selawi, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, sebagai tersangka peracik miras oplosan.

Pria 64 tahun itu telah meracik minuman keras yang menyebabkan tewasnya seorang warga.

Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Fatoni menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan serta barang bukti yang disita, diduga Jefri Kaligis telah terlibat dalam pembuatan dan peredaran miras bermerk New Whisky dalam kemasan botol.

Minuman tersebut terbuat dari campuran sejumlah bahan tambahan berbahaya seperti cairan pewarna, bahan pewangi serta alkohol murni berkadar 96%.

"Tersangka dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 204 ayat 2 KUHP subsider Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 140 jo Pasal 146 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 18/ 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Fatoni kepada wartawan, Selasa (9/12/2014).

Dalam kasus ini, peredaran miras oplosan hasil racikan Jefri Kaligis itu telah menewaskan Hs, seorang warga Perum Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin malam 8 Desember sekira pukul 21.00 WIB.

Selain menimbulkan korban jiwa, miras oplosan yang dijual seharga Rp50.000 per botol ini juga telah menyebabkan dua orang warga Kampung Selawi, Desa Warnasari yakni Ad (40) dan Ag (18) mengalami koma sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin, Kota Sukabumi.

Tersangka Jefri Kaligis mengaku, dirinya tidak terlibat sepenuhnya dalam proses pembuatan miras oplosan.

Usaha ilegal berkedok kios penjualan pakan ternak dan isi ulang air minum ini telah ditekuni Jefri sejak empat bulan terakhir.

Dalam bisnis tersebut Jefri mengaku hanya bertugas sebagai penyedia bahan baku yang seluruhnya dibeli dari sebuah toko di Kota Sukabumi.

“Proses pembuatannya dilakukan oleh seorang teman di Tangerang. Saya hanya menyediakan bahan-bahannya saja, setelah menjadi miras maka saya membelinya untuk diedarkan disini (Sukabumi),” ungkap Jefri.

Sementara itu di wilayah Kabupaten Sukabumi, jajaran Polres Sukabumi berhasil menyita 30 liter miras oplosan yang tersimpan dalam dua buah jeriken berukuran besar serta 25 kantong palstik miras oplosan dan ribuan botol miras berbagai merk.

Seluruh minuman keras berkadar alkohol tinggi itu disita dari dua kios yang terletak di Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Pelabuhanratu.

“Seluruh miras ini ditemukan tengah djual di sejumlah warung di kawasan Cikembar dan juga Pelabuhanratu,” tutur Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri.

Jumlah miras-miras itu berpotensi bertambah, pasalnya operasi penindakan peredaran miras masih terus dilakukan secara serempat di seluruh polsek di wilayah Kabupaten Sukabumi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5894 seconds (0.1#10.140)