Pabrik Miras Produksi Ribuan Liter Digerebek Polisi di Sebuah Kebun

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:53 WIB
loading...
Pabrik Miras Produksi...
Sebuah pabrik minuman keras (miras) jenis tuak digrebek anggota Jatanras Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng di Jalan Pasir Putih RT 11 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai. News TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebuah pabrik minuman keras (miras) jenis tuak digrebek anggota Jatanras Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng di Jalan Pasir Putih RT 11 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai. Penggerbekan dilakukan pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, dua tersangka berhasil ditangkap. Yakni Hatta Illah Apuan (42) warga Jalan Panglima Utar RT. 07 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai dan Toni Susanto, warga Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT. 15 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.

"Satreskrim Polres Kobar pada Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB berhasil mengungkap tindak pidana pabrik miras jenis tuak," ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dani, Kamis (25/6/2020). (Baca: Produsen Miras Lokal di Hutan Mimika Kabur saat di Grebek Polisi).

Kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUH Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 142 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Saat pemeriksaan kedua pelaku mengaku telah membuat minuman jenis arak sejak 3 bulan terakhir dan sudah menghasilkan 160 galon. "20 liter dengan harga jual Rp350 ribu," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)