Pengendara Melanggar, Sidang Tilang di Tempat

Kamis, 04 Desember 2014 - 12:13 WIB
Pengendara Melanggar,...
Pengendara Melanggar, Sidang Tilang di Tempat
A A A
SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya membuat terobosan dalam menggelar Operasi Zebra Semeru 2014, yakni menggelar sidang tilang di tempat bagi para pengendara yang melanggar.

Operasi ini bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Razia dan sidang di tempat ini digelar di Taman Bungkul, Surabaya, kemarin. Sidang itu menghadirkan seorang hakim bernama Eko Wati, Panitera Didik Dwi Riyanto, danJaksaArif Faturohman.

Dalam waktu satu jam, polisi sudah mendapatkan sekitar 150 pengendara yang tidak melengkapi surat-surat. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, razia dan sidang di tempat ini dilakukan pertama kali selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2014. Dengan sidang di tempat, masyarakat tidak perlu menghadiri sidang di PN Surabaya.

Selain itu, sebagai bentuk transparansi hukum. “Mereka bisa langsung menghadiri sidang, juga mendapatkan hukuman denda berdasarkan putusan hakim secara langsung,” katanya. Dalam razia di Taman Bungkul ini, Satlantas Polrestabes Surabaya juga bekerja sama dengan TNI guna memperlancar pelaksanaan razia tersebut.

Raydian memaparkan, selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra, pihaknya sudah melakukan penindakan tilang sebanyak 6.220 pelanggar lalu lintas. Bentuk pelanggaran yang paling banyak adalah tidak ada SIM, yaitu 1.899 kasus. “Pelanggaran kedua, tidak menggunakan helm sebanyak 1.273 kasus,” ungkapnya.

Pelanggaran lainnya adalah pelanggaran rambu lalu lintas untuk kendaraan roda dua sebanyak 1.089 pelanggaran, roda empat sebanyak 244 pelanggaran, dan roda enam atau lebih sebanyak 57 pelanggaran. Bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya adalah pelanggaran marka jalan. Jenis pelanggaran ini juga ditempati pengendara roda dua sebagai pelanggar paling banyak, yaitu 524 kasus.

Kemudian, roda empat sebanyak 140 pelanggaran, roda enam atau lebih sebanyak 20 pelanggaran. “Untuk pelanggaran perlengkapan tercatat ada 648 kasus, terdiri dari pelanggaran tanpa STNK sebanyak 148 kasus, ada juga pelanggaran syarat muatan sebanyak 21 kasus, pelanggaran traffic light sebanyak 91 kasus, dan safety belt sebanyak 66 pelanggaran,” tandasnya.

Raydian menandaskan, dalam Operasi Zebra kali ini lebih banyak dilakukan penindakan dengan komposisi 80%. Kemudian tindakan persuasif 10% dan yang 10% lainnya adalah preventif.

Sementara dalam razia di Taman Bungkul kemarin, petugas juga mengamankan dua pengendara yang kedapatan membawa ratusan kupon undian yang diduga palsu. Ratusan kupon undian yang diduga palsu itu diamankan dari Nasrullah, 23, dan Hendra, 26, warga, Sulawesi Selatan.

Lutfi Yuhandi
(ftr)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.24)