Siswi Dicabuli Terancam DO

Kamis, 20 November 2014 - 13:01 WIB
Siswi Dicabuli Terancam DO
Siswi Dicabuli Terancam DO
A A A
PASURUAN - Sudah jatuh tertimpa tangga. Ibarat pepatah, nasib sial itu dialami para siswi yang menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan Ketua Komite SMPN 8 Kota Pasuruan, BH.

Belum tuntas kasus yang dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota, mereka menghadapi ancaman dikeluarkan (drop-out/ DO) oleh pihak sekolah. Hal itu disampaikan salah satu guru kepada orang tua siswi.

“Anak saya akan dikeluarkandari sekolahjikaternyata laporan tersebut tidak benar. Ancaman ini menjadikan mentalnya semakin tertekan. Mestinya sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” kata Supiati, 44, ibu DS, salah satu siswi yang menjadi korban. Sayangnya, ancaman dropout terhadap siswa korban pencabulan ini belum bisa dikonfirmasi. Penanggung jawab SMPN 8 sengaja menutup diri dan tidak bersedia memberikan klarifikasinya.

Sejumlah wartawan yang mendatangi gedung sekolah tersebut dilarang masuk oleh petugas keamanan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Suhardiyanto menyesalkan dugaan pencabulan yang dialami anak didik di Kota Pasuruan. Menurutnya, kejadian yang menyangkut persoalan moralitas ini tidak sepatutnya terjadi, apalagi di lingkungan sekolah. Namun, sampai sejauh mana kasus ini terjadi, dia mengatakan bakal memanggil dan meminta laporan Kepala SMPN 8.

“Kami akan telusuri dulu kejadian sebenarnya. Kalau memang terjadi pelanggaran, akan diberikan sanksi,” kata Suhardiyanto. Kasus dugaan pencabulan Ketua Komite Sekolah yang juga anggota Polres Pasuruan, BH, mengundang keprihatinan para wakil rakyat. Guna mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, tiga anggota DPRD Kota Pasuruan berinisiatif mendatangi orang tua siswa yang melapor ke petugas Polres Pasuruan Kota.

“Kami hanya ingin mengetahui dugaan tindak asusila yang dialami para siswi. Kami sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kami tunggu hasilnya. Kami yakin, kepolisian akan memeriksa sesuaiprosedur,” kataPranoto, Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan. Pihaknya meminta semua pihak menahan diri dan memberikan kesempatan proses hukum berjalan lebih dulu.

Pihaknya justru memperta-nyakan informasi dan ancaman sekolah yang ingin menimpakan tanggung jawab terhadap siswi yang justru menjadi korban. “Jika informasi itu benar, apa dasarnya sekolah mau mengeluarkan para siswi yang sebenarnya menjadi korban. Pihak sekolah seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” tandas Pranoto.

Arie yoenianto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6872 seconds (0.1#10.140)