Pasutri Pencuri Motor Diciduk

Selasa, 28 Oktober 2014 - 15:54 WIB
Pasutri Pencuri Motor Diciduk
Pasutri Pencuri Motor Diciduk
A A A
PONOROGO - Pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencuri motor di Ponorogo akhirnya berhasil diringkus. Pasutri ini bahkan kompak berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Si istri sebagai eksekutor, sedangkan suami mengamati situasi.

Waspada dan jangan sampai teledor meninggalkan kunci kontak saat meninggalkan kendaraan di mana pun tempatnya. Bila tidak, bisa-bisa kendaraan tersebut menjadi sasaran empuk maling motor yang saat ini berkeliaran.

Keteledoran macam inilah yang dimanfaatkan sepasang suami istri WRN, 39, dan TRL, 22, yang kompak menjadi mencuri motor. Pasangan ini memang tidak perlu memakai kunci T atau alat lain agar dapat membawa kabur motor incarannya. Sebab, mereka hanya menyasar motor yang diparkir tanpa dilepas kunci kontaknya.

Namun nahas, aksi pencurian yang dilakukan pasangan ini dilaporkan ke polisi dan menjadi PR serius bagi petugas. Namun, keduanya tertangkap dan harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Ponorogo. “Mereka berbagi peran dalam aksinya. Yang laki-laki mengamati suasana, yang perempuan mengeksekusi motor incarannya,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan kemarin.

Uniknya, meski eksekutornya adalah TRL sang istri, sasaran keduanya bukan hanya motor jenis underbone atau bebek. Saat ditangkap, keduanya sedang mengincar motor jenis Yamaha Vixion atau motor lakilaki. Bahkan, sejumlah saksi menyatakan TRL yang merupakan seorang perempuan tampak lihai mengendarai motor laki-laki tersebut.

Pasangan ini tertangkap petugas saat berada di sebuah lokasi peristirahatan di Desa Biting, Kecamatan Badegan. Keduanya tidak bisa mengelak telah melakukan pencurian karena barang bukti masih berada di tangan mereka saat penangkapan dilakukan. “Ini pelajaran bagi warga sebetulnya. Jangan sembrono meninggalkan motor tanpa melepas kontak, walaupun di depan rumah sendiri. Perlu diketahui, kami telah mendapat banyak laporan motor hilang karena memang tidak dilepas kuncinya saat parkir,” ujar AKBP Iwan.

Pasangan WRN-TRL mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian motor. Mereka mengaku terpaksa karena terdorong kebutuhan hidup karena selama ini hidup tanpa pekerjaan dan minim pendapatan. “Ya baru sekali kemarin itu. Kepepet . Setelah menikah, kami tidak punya penghasilan. Kebetulan ada motor yang diparkir depan masjid yang kuncinya masih nyantol (terpasang). Lalu, saya kasih kode istri saya dan langsung dibawa ke Purwantoro,” ujar WRN.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran mengatakan, keterangan keduanya masih terus didalami. Sebab, cukup banyak laporan kehilangan sepeda motor karena kunci kontaknya tidak dilepas saat parkir. “Bisa jadi lebih dari satu kali. Tetapi, pengakuan sejauh ini baru satu kali. Ya ada peran perilaku buruk warga dalam kejahatan ini, yaitu tidak melepas kunci kontak dari motornya,” ujar AKP Hasran.

Kepada keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP, yaitu soal pencurian yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Keduanya terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Dili Eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5442 seconds (0.1#10.140)