PKL Jalan Margo Utomo Tunggu Kepastian

Sabtu, 13 September 2014 - 19:17 WIB
PKL Jalan Margo Utomo Tunggu Kepastian
PKL Jalan Margo Utomo Tunggu Kepastian
A A A
YOGYAKARTA - Pengosongan lahan berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Margo Utomo kembali mengambang. Setelah pekan lalu mediasi belum menghasilkan tanggal pasti, mediasi lanjutan Jumat (12/9/2014) kemarin tak jauh berbeda. Belum ada kepastian batas akhir penggunaan lahan oleh PKL.

Panut Noor Soedarto, salah satu PKL mengatakan, mediasi lanjutan yang digelar di PT Anindya Mitra Internasional (AMI) diwakili kuasa hukum mereka. Hanya saja, berdasarkan informasi yang diterima PKL, belum ada kepastian kapan pengosongan dilakukan.

"Katanya sih jawabannya mau dikasih tertulis, tapi dikasihnya kapan kami juga tidak tahu," ucap Panut, Sabtu (13/9/2014).

Dia menjelaskan, kepastian pengosongan tempat berjualan sangat penting karena PKL harus menyiapkan tempat pengganti untuk mencari nafkah. Kendati pihak Kecamatan Jetis sempat memberi tiga opsi lokasi, belum ada rencana untuk menempati ketiga lokasi itu.

PKL, kata dia, masih memilih bertahan di lokasi berjualan saat ini sampai ada kepastian kapan harus pergi. Sebab, PKL merasa tidak mudah membuka usaha di tempat baru. Karena itu, PKL masih berharap mendapat kesempatan mengais rezeki di lokasi yang kini ditempati.

"Karena belum ada kepatian ya kami menunggu dulu. Kami tidak ngotot tidak mau pergi, kami hanya ingin kepastian kapan pembangunannya dimulai. Kalau memang sudah mau mulai, kami juga akan pergi," terangnya.

Namun, lanjut dia, sejauh ini PT AMI tidak bisa memastikan kapan pembangunan itu dilaksanakan. Surat edarat yang dikirim sebelumnya yang mengharuskan hegkang sebelum 5 Agustus 2014 karena pembangunan akan dimulai ternyata tak terbukti.

Hingga kini, material yang dijanjikan datang selang dua hari tak pernah sampai di lokasi yang akan digunakan membangun hotel berbintang. "Kami khawatir nanti telanjur pergi, pembangunan tidak dimulai lagi, dan tempat usaha kami malah diisi orang lain," tambahnya.

Kuasa hukum PKL, Nurhalimah, tidak mengangkat telpon selulernya saat coba dihubungi. Demikian pula dengan Direktur Utama PT AMI Diah Puspitasari. Pesan singkat yang coba dikirimkan untuk konfirmasi tak dibalas, demikian pula dengan sambungan telepon yang juga tak diangkat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8128 seconds (0.1#10.140)