120 Los Kanre Rong Disegel Karena Menunggak Iuran Listrik
Selasa, 11 Januari 2022 - 12:59 WIB
loading...
Sebanyak 120 los Kanre Rong di Jalan RA Kartini Makassar, dilaporkan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tak membayar iuran listrik. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 120 los Kanre Rong di Jalan RA Kartini Makassar, dilaporkan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tak membayar iuran listrik.
Kasatpol PP kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan, hal ini telah meyalahi Perwali No 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanre Rong.
Baca Juga: Oknum Dinkop Diduga Sengaja Tarik Pungutan ke Pedagang Kanre Rong
Bab IV hak dan kewajiban, Pasal 15 huruf F pedagang Kanre Rong berkewajiban membayarkan rekening air bersih dan listrik sebelum digunakan.
"Ada 120 cuma sekarang ini baru 70 (tersegel). Dan ini berlangsung terus. Penyegelan ini atas permintaan dari dinas koperasi terkait pelanggaran perwali yang dilakukan oleh masyarakat yang sementara menempati lapak Kanre Rong," ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan, dari keterangan pedagang beberapa diantaranya tidak tahu menahu adanya iuran tersebut. Kendati demikian hal ini tidak bisa menjadi alasan lantaran hal ini sebelumnya telah disosialisasikan.
Kasatpol PP kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan, hal ini telah meyalahi Perwali No 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanre Rong.
Baca Juga: Oknum Dinkop Diduga Sengaja Tarik Pungutan ke Pedagang Kanre Rong
Bab IV hak dan kewajiban, Pasal 15 huruf F pedagang Kanre Rong berkewajiban membayarkan rekening air bersih dan listrik sebelum digunakan.
"Ada 120 cuma sekarang ini baru 70 (tersegel). Dan ini berlangsung terus. Penyegelan ini atas permintaan dari dinas koperasi terkait pelanggaran perwali yang dilakukan oleh masyarakat yang sementara menempati lapak Kanre Rong," ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan, dari keterangan pedagang beberapa diantaranya tidak tahu menahu adanya iuran tersebut. Kendati demikian hal ini tidak bisa menjadi alasan lantaran hal ini sebelumnya telah disosialisasikan.
Lihat Juga :