Kerap Dijadikan Lokasi Pesta Miras, Lapak PKL Dibongkar Satpol PP

Kamis, 11 November 2021 - 23:05 WIB
loading...
Kerap Dijadikan Lokasi...
Satpol PP Makassar membongkar lapak PKL yang kerap dijadikan lokasi pesta miras. Foto: Sindonews/Muchtamir Zainuddin
A A A
MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Pemerintah Kecamatan, membongkar 12 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Sinrijala, Panakkukang lantaran kerap digunakan sebagai lokasi pesta miras.

Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan pihaknya mengerahkan satu alat berat bersama 90 pesonel dari unsur Satpol PP dan pihak kecamatan untuk menertibkan tempat tersebut.



"Jadi ini lapak-lapak PKL selama operasional malamnya memang ditempati untuk pesta miras. Jadi ini laporan dari masyarakat dan juga sudah jadi investigasi kami," tuturnya.

Iqbal mengatakan, lokasi-lokasi serupa hampir bisa ditemukan di sejumlah titik di Makassar. Makanya dia juga mendorong zero PKL sebagai rangkaian dalam operasi zero penertiban.

Sementara penertiban akan dilakukan perkecamatan. Sasarannya dimulai dari Kecamatan Panakkukang.

"Secara konsisten kita akan lakukan penertiban di Kecamatan Panakkukang, kita mau zero utamanya di jalan-jalan poros yang kemudian PKL ini sering mengganggu," tuturnya.

Sementara itu Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur mengatakan, langkah penertiban diambil setelah pihaknya beberapa kali melayangkan surat teguran ke 15 PKL tersebut namun tidak diindahkan.

Selain itu pihaknya juga acap kali melakukan sidak dan mendapati masyarakat yang kerap pesta miras di lokasi itu.

"Terkait penertiban itu, yang pertama tentu dasarnya adalah Perda terkait penggunaan jalan dan badan jalan, dan terkait adanya keluhan masyarakat pada kami yang melaporkan sudah tidak nyaman dan mengganggu. Terbukti beberapa minggiu lalu kami lakukan sidak kami dapatkan aktifitas menyimpan, tempat minum miras," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5487 seconds (0.1#10.140)