Setelah Divonis, Eks Wali Kota Salatiga Kembali Dituntut 1,5 Tahun

Kamis, 03 Juli 2014 - 20:55 WIB
Setelah Divonis, Eks...
Setelah Divonis, Eks Wali Kota Salatiga Kembali Dituntut 1,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Mantan Wali Kota Salatiga Jhon Manuel Manoppo dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/7/2014).

Tak hanya itu terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga ini juga diwajibkan membayar denda oleh JPU sebesar Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Menurut JPU Suji Sujatmika, Jhon Manoppo dianggap bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Wali Kota Salatiga. Dia ditengarai telah turut serta melakukan korupsi tahun 2006-2010 berkaitan kasus korupsi pengelolaan dana PDAU Salatiga.

"Menyatakan terdakwa Jhon Manoppo telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider," kata Suji Sujatmika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (3/7/2014) kemarin.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menilai, Jhon dianggap menerima dana dari PDAU Salatiga sebesar Rp55 juta dari total kerugian Rp222,5 juta.

Kerugian itu dihitung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

Uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp55 juta sudah dikembalikan saat proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Salatiga.

Meski dibebani uang pengganti, namun karena telah mengembalikannya sehingga uang pengganti tidak berdampak pada penyitaan harta benda terdakwa atau pidana penjara tambahan.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negata dianggap sebagai hal pemberat. Selain juga telah merusak program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, berusia lanjut dan telah menitipkan uang Rp55 juta sebagai kerugian negara

Sebelumnya, Jhon Manoppo juga telah divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga.

Dia divonis tiga tahun dan lima bulan penjara pada Pengadilan Tipikor Semarang, kemudian bertambah menjadi 8 tahun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketua majelis hakim Suyadi menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Penasihat hukum terdakwa Jhon Manoppo, Yohanes Winarto akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikut yang dijadwalkan pada Kamis pekan depan.
(sms)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
4 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved