Setelah Divonis, Eks Wali Kota Salatiga Kembali Dituntut 1,5 Tahun

Kamis, 03 Juli 2014 - 20:55 WIB
Setelah Divonis, Eks Wali Kota Salatiga Kembali Dituntut 1,5 Tahun
Setelah Divonis, Eks Wali Kota Salatiga Kembali Dituntut 1,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Mantan Wali Kota Salatiga Jhon Manuel Manoppo dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/7/2014).

Tak hanya itu terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga ini juga diwajibkan membayar denda oleh JPU sebesar Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Menurut JPU Suji Sujatmika, Jhon Manoppo dianggap bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Wali Kota Salatiga. Dia ditengarai telah turut serta melakukan korupsi tahun 2006-2010 berkaitan kasus korupsi pengelolaan dana PDAU Salatiga.

"Menyatakan terdakwa Jhon Manoppo telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider," kata Suji Sujatmika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (3/7/2014) kemarin.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menilai, Jhon dianggap menerima dana dari PDAU Salatiga sebesar Rp55 juta dari total kerugian Rp222,5 juta.

Kerugian itu dihitung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

Uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp55 juta sudah dikembalikan saat proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Salatiga.

Meski dibebani uang pengganti, namun karena telah mengembalikannya sehingga uang pengganti tidak berdampak pada penyitaan harta benda terdakwa atau pidana penjara tambahan.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negata dianggap sebagai hal pemberat. Selain juga telah merusak program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, berusia lanjut dan telah menitipkan uang Rp55 juta sebagai kerugian negara

Sebelumnya, Jhon Manoppo juga telah divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga.

Dia divonis tiga tahun dan lima bulan penjara pada Pengadilan Tipikor Semarang, kemudian bertambah menjadi 8 tahun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketua majelis hakim Suyadi menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Penasihat hukum terdakwa Jhon Manoppo, Yohanes Winarto akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikut yang dijadwalkan pada Kamis pekan depan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2134 seconds (0.1#10.140)