Kalah PTUN, Bupati Pasuruan Naik Banding

Selasa, 27 Mei 2014 - 15:48 WIB
Kalah PTUN, Bupati Pasuruan...
Kalah PTUN, Bupati Pasuruan Naik Banding
A A A
PASURUAN - Untuk kesekian kalinya, Bupati Pasuruan kalah dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Surabaya atas gugatan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan warga yakni Alwi (47), Suhan (49), dan Jazuli (42), atas pengangkatan Parisi sebagai Kepala Desa Krengih, Kecamatan Rembang, yang cacat hukum.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Sunyono mengungkapkan, atas putusan PTUN tersebut, Pemkab Pasuruan telah mengajukan banding. Hal ini didasarkan pada keputusan pengangkatan dan pelantikan Kades Krengih yang dinilai sudah sesuai prosedur.

"Kami sudah mengajukan banding atas putusan PTUN. Penerbitan SK Bupati Pasuruan tentang pengangkatan Kades sudah sesuai aturan," kata Sunyono, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).

Putusan PTUN tersebut, katanya, tidak serta merta membatalkan SK Bupati Pasuruan yang dikeluarkan pada Januari 2014 lalu. Karena, putusan PTUN merupakan putusan pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan PTUN ini tidak menganulir keputusan Bupati Pasuruan. SK pengangkatan Kades Krengih tetap berlaku sebelum ada keputusan hukum tetap," tandas Sunyono.

Kekalahan Bupati Pasuruan dalam persidangan PTUN ini juga terjadi pada Juli 2011 lalu. Saat itu, mantan Kades Tanggulangin Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, memenangkan gugatan PTUN terhadap Bupati Pasuruan atas pemecatan dirinya.

Majelis hakim memutuskan agar Bupati Pasuruan mengembalikan jabatan Kades Tanggulangin pada Agus Yahya. Gugatan PTUN ini bermula dari sengketa Pilkades Krengih tentang persyaratan administratif kades terpilih Parisi.

Para penggugat menilai, ada ketidaksesuaian antara nama dan tanggal lahir yang tertera dalam akta kelahiran, yakni Salman Alfarisi. Sementara pada ijazah, KTP, dan akta nikah tertulis Parisi.

Juru Bicara Penggugat, Alwi mengaku, dirinya bersyukur Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan atas pengangkatan kades yang tidak sesuai prosedur tersebut. Menurutnya, putusan hakim PTUN ini merupakan bentuk keadilan atas upaya yang ditempuh warga.

Meski tidak memiliki bekal dalam proses persidangan dan tidak menggunakan jasa pengacara, warga bisa memenangkan gugatan kepada para tergugat, yakni Ketua Panitia Pilkades, Ketua BPD, dan Bupati Pasuruan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0783 seconds (0.1#10.140)