Kalah PTUN, Bupati Pasuruan Naik Banding

Selasa, 27 Mei 2014 - 15:48 WIB
Kalah PTUN, Bupati Pasuruan...
Kalah PTUN, Bupati Pasuruan Naik Banding
A A A
PASURUAN - Untuk kesekian kalinya, Bupati Pasuruan kalah dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Surabaya atas gugatan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan warga yakni Alwi (47), Suhan (49), dan Jazuli (42), atas pengangkatan Parisi sebagai Kepala Desa Krengih, Kecamatan Rembang, yang cacat hukum.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Sunyono mengungkapkan, atas putusan PTUN tersebut, Pemkab Pasuruan telah mengajukan banding. Hal ini didasarkan pada keputusan pengangkatan dan pelantikan Kades Krengih yang dinilai sudah sesuai prosedur.

"Kami sudah mengajukan banding atas putusan PTUN. Penerbitan SK Bupati Pasuruan tentang pengangkatan Kades sudah sesuai aturan," kata Sunyono, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).

Putusan PTUN tersebut, katanya, tidak serta merta membatalkan SK Bupati Pasuruan yang dikeluarkan pada Januari 2014 lalu. Karena, putusan PTUN merupakan putusan pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan PTUN ini tidak menganulir keputusan Bupati Pasuruan. SK pengangkatan Kades Krengih tetap berlaku sebelum ada keputusan hukum tetap," tandas Sunyono.

Kekalahan Bupati Pasuruan dalam persidangan PTUN ini juga terjadi pada Juli 2011 lalu. Saat itu, mantan Kades Tanggulangin Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, memenangkan gugatan PTUN terhadap Bupati Pasuruan atas pemecatan dirinya.

Majelis hakim memutuskan agar Bupati Pasuruan mengembalikan jabatan Kades Tanggulangin pada Agus Yahya. Gugatan PTUN ini bermula dari sengketa Pilkades Krengih tentang persyaratan administratif kades terpilih Parisi.

Para penggugat menilai, ada ketidaksesuaian antara nama dan tanggal lahir yang tertera dalam akta kelahiran, yakni Salman Alfarisi. Sementara pada ijazah, KTP, dan akta nikah tertulis Parisi.

Juru Bicara Penggugat, Alwi mengaku, dirinya bersyukur Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan atas pengangkatan kades yang tidak sesuai prosedur tersebut. Menurutnya, putusan hakim PTUN ini merupakan bentuk keadilan atas upaya yang ditempuh warga.

Meski tidak memiliki bekal dalam proses persidangan dan tidak menggunakan jasa pengacara, warga bisa memenangkan gugatan kepada para tergugat, yakni Ketua Panitia Pilkades, Ketua BPD, dan Bupati Pasuruan.
(san)
Berita Terkait
Usai Diundi, Gus Ipul...
Usai Diundi, Gus Ipul Nomer Urut 1 dan Raharto Teno Prasetyo 2
Tak Jadi Dukung Ahmad...
Tak Jadi Dukung Ahmad Dhani, Gerindra Berubah Haluan Usung Petahana
Koalisi Semut Dukung...
Koalisi Semut Dukung Teno-Hasjim Siap Kalahkan Gajah di Pilwakot Pasuruan
Calon Wali Kota Pasuruan...
Calon Wali Kota Pasuruan yang Diusung Perindo, Resmi Mendaftar
Menang Telak di Pilkada...
Menang Telak di Pilkada Kota Pasuruan, Gus Ipul: Tunggu Hasil Resmi KPU
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
Berita Terkini
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
12 menit yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
33 menit yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
3 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
3 jam yang lalu
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved