Kalah PTUN, Bupati Pasuruan Naik Banding

Selasa, 27 Mei 2014 - 15:48 WIB
Kalah PTUN, Bupati Pasuruan...
Kalah PTUN, Bupati Pasuruan Naik Banding
A A A
PASURUAN - Untuk kesekian kalinya, Bupati Pasuruan kalah dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Surabaya atas gugatan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan warga yakni Alwi (47), Suhan (49), dan Jazuli (42), atas pengangkatan Parisi sebagai Kepala Desa Krengih, Kecamatan Rembang, yang cacat hukum.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Sunyono mengungkapkan, atas putusan PTUN tersebut, Pemkab Pasuruan telah mengajukan banding. Hal ini didasarkan pada keputusan pengangkatan dan pelantikan Kades Krengih yang dinilai sudah sesuai prosedur.

"Kami sudah mengajukan banding atas putusan PTUN. Penerbitan SK Bupati Pasuruan tentang pengangkatan Kades sudah sesuai aturan," kata Sunyono, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).

Putusan PTUN tersebut, katanya, tidak serta merta membatalkan SK Bupati Pasuruan yang dikeluarkan pada Januari 2014 lalu. Karena, putusan PTUN merupakan putusan pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan PTUN ini tidak menganulir keputusan Bupati Pasuruan. SK pengangkatan Kades Krengih tetap berlaku sebelum ada keputusan hukum tetap," tandas Sunyono.

Kekalahan Bupati Pasuruan dalam persidangan PTUN ini juga terjadi pada Juli 2011 lalu. Saat itu, mantan Kades Tanggulangin Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, memenangkan gugatan PTUN terhadap Bupati Pasuruan atas pemecatan dirinya.

Majelis hakim memutuskan agar Bupati Pasuruan mengembalikan jabatan Kades Tanggulangin pada Agus Yahya. Gugatan PTUN ini bermula dari sengketa Pilkades Krengih tentang persyaratan administratif kades terpilih Parisi.

Para penggugat menilai, ada ketidaksesuaian antara nama dan tanggal lahir yang tertera dalam akta kelahiran, yakni Salman Alfarisi. Sementara pada ijazah, KTP, dan akta nikah tertulis Parisi.

Juru Bicara Penggugat, Alwi mengaku, dirinya bersyukur Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan atas pengangkatan kades yang tidak sesuai prosedur tersebut. Menurutnya, putusan hakim PTUN ini merupakan bentuk keadilan atas upaya yang ditempuh warga.

Meski tidak memiliki bekal dalam proses persidangan dan tidak menggunakan jasa pengacara, warga bisa memenangkan gugatan kepada para tergugat, yakni Ketua Panitia Pilkades, Ketua BPD, dan Bupati Pasuruan.
(san)
Berita Terkait
Usai Diundi, Gus Ipul...
Usai Diundi, Gus Ipul Nomer Urut 1 dan Raharto Teno Prasetyo 2
Tak Jadi Dukung Ahmad...
Tak Jadi Dukung Ahmad Dhani, Gerindra Berubah Haluan Usung Petahana
Koalisi Semut Dukung...
Koalisi Semut Dukung Teno-Hasjim Siap Kalahkan Gajah di Pilwakot Pasuruan
Calon Wali Kota Pasuruan...
Calon Wali Kota Pasuruan yang Diusung Perindo, Resmi Mendaftar
Menang Telak di Pilkada...
Menang Telak di Pilkada Kota Pasuruan, Gus Ipul: Tunggu Hasil Resmi KPU
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
9 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved