Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:13 WIB
loading...
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) yang berkeinginan maju sebagai calon wali kota Pasuruan terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (Foto/SINDOphoto/Dok)
A
A
A
PASURUAN - Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul ) yang berkeinginan maju sebagai calon wali kota Pasuruan terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Hal ini tertuang dalam aturan main KPU Pasal 4, Ayat 1 PKPU Tahun 2020 yang membatasi mantan wakil gubernur untuk mencalonkan diri pada pilkada di bawahnya, yakni pilkada bupati dan wali kota.
Gus Ipul santer terdengar akan mencalonkan diri diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Ahmad Dhani dicalonkan Partai Gerindra. (BACA JUGA: Merasa Masih Tangguh, Khabib Nurmagomedov Tak Punya Rencana Pensiun)
Menjelang Pilkada Serentak, KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi tahapan pencalonan yang diikuti oleh seluruh perwakilan partai politik.
Royce Diana Sari selaku Ketua KPU Kota Pasuruan mengatakan,sosialisasi ini penting dilakukan untuk proses tahapan pendaftaran calon dukungan partai politik yang akan dimulai 4- 6 September 2020.
Hal ini tertuang dalam aturan main KPU Pasal 4, Ayat 1 PKPU Tahun 2020 yang membatasi mantan wakil gubernur untuk mencalonkan diri pada pilkada di bawahnya, yakni pilkada bupati dan wali kota.
Gus Ipul santer terdengar akan mencalonkan diri diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Ahmad Dhani dicalonkan Partai Gerindra. (BACA JUGA: Merasa Masih Tangguh, Khabib Nurmagomedov Tak Punya Rencana Pensiun)
Menjelang Pilkada Serentak, KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi tahapan pencalonan yang diikuti oleh seluruh perwakilan partai politik.
Royce Diana Sari selaku Ketua KPU Kota Pasuruan mengatakan,sosialisasi ini penting dilakukan untuk proses tahapan pendaftaran calon dukungan partai politik yang akan dimulai 4- 6 September 2020.
Lihat Juga :