Korupsi Gaji Anggota DPRD, Mantan Sekwan Dituntut 4 Tahun

Kamis, 22 Mei 2014 - 14:45 WIB
Korupsi Gaji Anggota...
Korupsi Gaji Anggota DPRD, Mantan Sekwan Dituntut 4 Tahun
A A A
PALEMBANG - Mantan Sekretaris DPRD Empatlawang Muas Akhmad (52) dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Empatlawang, Meisy Susilawati (39) dituntut pidana empat tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/5/2014).

Kedua terdakwa yang terjerat kasus korupsi dana tunjangan dan gaji anggota DPRD di DPRD Empatlawang dengan kerugian negara sebesar Rp1,455 miliar ini juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

“Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,455 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufik Farza saat membacakan tuntutan.

Taufik mengatakan, kerugian negara ini harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu sebulan, bila tidak diganti dengan pidana selama enam bulan.

Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Vonis bagi terdakwa kami kembalikan ke majelis hakim, karena vonis ini kewenangan dari majelis hakim," ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Posma P Nainggolan.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Harma Ellen mengaku, dirinya akan berkoordinasi dulu dengan pihak terdakwa sebelum membacakan pledoi dari terdakwa.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim, Posma P Nainggolan menuturkan, terkait surat tuntutan dari JPU diskors hingga Senin 2 Juni 2014.

"Selanjutnya sidang mendatang memasuki materi pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa,” tukasnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa oleh penuntut umum didakwa Pasal 2 (1) UU No31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 18 UU RI No 20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 3 UU No31/1999 jo pasal 18 UU No20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta lebih subsider Pasal 8 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor.
(sms)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
37 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved