Korupsi Gaji Anggota DPRD, Mantan Sekwan Dituntut 4 Tahun

Kamis, 22 Mei 2014 - 14:45 WIB
Korupsi Gaji Anggota DPRD, Mantan Sekwan Dituntut 4 Tahun
Korupsi Gaji Anggota DPRD, Mantan Sekwan Dituntut 4 Tahun
A A A
PALEMBANG - Mantan Sekretaris DPRD Empatlawang Muas Akhmad (52) dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Empatlawang, Meisy Susilawati (39) dituntut pidana empat tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/5/2014).

Kedua terdakwa yang terjerat kasus korupsi dana tunjangan dan gaji anggota DPRD di DPRD Empatlawang dengan kerugian negara sebesar Rp1,455 miliar ini juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

“Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,455 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufik Farza saat membacakan tuntutan.

Taufik mengatakan, kerugian negara ini harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu sebulan, bila tidak diganti dengan pidana selama enam bulan.

Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Vonis bagi terdakwa kami kembalikan ke majelis hakim, karena vonis ini kewenangan dari majelis hakim," ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Posma P Nainggolan.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Harma Ellen mengaku, dirinya akan berkoordinasi dulu dengan pihak terdakwa sebelum membacakan pledoi dari terdakwa.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim, Posma P Nainggolan menuturkan, terkait surat tuntutan dari JPU diskors hingga Senin 2 Juni 2014.

"Selanjutnya sidang mendatang memasuki materi pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa,” tukasnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa oleh penuntut umum didakwa Pasal 2 (1) UU No31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 18 UU RI No 20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 3 UU No31/1999 jo pasal 18 UU No20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta lebih subsider Pasal 8 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4962 seconds (0.1#10.140)