Ponpes bisa dijadikan tempat pelarian para koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Penangkapan mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno mendapat apresiasi dari Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto.
Menurut dia, para koruptor bisa saja memanfaatkan pondok pesantren dan majelis taklim yang tidak steril untuk melebur dosa. " Kan dengan cara itu, mereka bisa menyucikan dosanya di ponpes," katanya, Jumat 25 April 2014.
Eko juga menilai persembunyian di tempat-tempat keagamaan tersebut bisa mengecoh aparat penegak hukum dan memuluskan pelarian para koruptor selama ini.
Sebelumnya mantan Bupati Semarang periode 2005-2010 tersebut ditangkap saat sedang memberi ceramah pengajian di rumah kontrakannya di samping Masjid Attaqwa komplek Yadara PJKA Babarsari. Untuk kegiatan keagamaan ini dia menyamarkan namanya sebagai Umar Assidiq.
Buronan empat tahun dalam kasus korupsi buku ajar ini ditangkap tim Monitoring Center Kejaksaan Agung bersama Kejati DI Yogyakarta di Babarsari.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyahudi mengatakan Bambang Guritno telah dimasukan dalam Lapas Ambarawa. "Setelah ditangkap kita masukan di LP Ambarawa," ujarnya.
Bambang dipidana atas kasus korupsi buku ajar MI senilai Rp3,5 miliar pada tahun 2004. Dia dipidana berdasarkan putusan MA nomor 793.K/Pid.Sus/2009 tanggal 21 April 2011. Namun setelah diputus bersalah dan dihukum selama satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan, Bambang memilih kabur.
Menurut dia, para koruptor bisa saja memanfaatkan pondok pesantren dan majelis taklim yang tidak steril untuk melebur dosa. " Kan dengan cara itu, mereka bisa menyucikan dosanya di ponpes," katanya, Jumat 25 April 2014.
Eko juga menilai persembunyian di tempat-tempat keagamaan tersebut bisa mengecoh aparat penegak hukum dan memuluskan pelarian para koruptor selama ini.
Sebelumnya mantan Bupati Semarang periode 2005-2010 tersebut ditangkap saat sedang memberi ceramah pengajian di rumah kontrakannya di samping Masjid Attaqwa komplek Yadara PJKA Babarsari. Untuk kegiatan keagamaan ini dia menyamarkan namanya sebagai Umar Assidiq.
Buronan empat tahun dalam kasus korupsi buku ajar ini ditangkap tim Monitoring Center Kejaksaan Agung bersama Kejati DI Yogyakarta di Babarsari.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyahudi mengatakan Bambang Guritno telah dimasukan dalam Lapas Ambarawa. "Setelah ditangkap kita masukan di LP Ambarawa," ujarnya.
Bambang dipidana atas kasus korupsi buku ajar MI senilai Rp3,5 miliar pada tahun 2004. Dia dipidana berdasarkan putusan MA nomor 793.K/Pid.Sus/2009 tanggal 21 April 2011. Namun setelah diputus bersalah dan dihukum selama satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan, Bambang memilih kabur.
(sms)