Wabub Jepara pimpin penutupan galian C ilegal

Senin, 07 Oktober 2013 - 15:05 WIB
Wabub Jepara pimpin...
Wabub Jepara pimpin penutupan galian C ilegal
A A A
Sindonews.com - Meski sudah resmi ditutup oleh Pemkab Jepara, namun pengusaha tambang galian C ilegal di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ternyata tetap nekat beroperasi.

Tidak tanggung-tanggung, tambang illegal tersebut tidak hanya sekedar menggunakan tenaga manusia, namun juga tenaga mesin backhoe.

Gerah dengan kondisi ini, Wakil Bupati Jepara Subroto langsung mendatangi sejumlah lokasi tambang galian C ilegal, di Desa Penggung, Kecamatan Nalumsari. Di sana, dia melihat backhoe sedang mengisi dump truck dengan material galian C.

Selain itu, sejumlah dump truck lainnya juga antre mendapat isian. Di sekitar lokasi juga terlihat bukit dengan luasan sekitar 1-2 hektare yang sudah dikepras sehingga muncul ceruk-ceruk dengan kedalaman bervariasi antara 5 meter-8 meter.

Subroto yang datang bersama anggota TNI, Polri dan Satpol PP Jepara langsung mendatangi sopir backhoe dan dump truck tersebut. Subroto pun langsung menghentikan aktivitas mereka. Dia pun menanyakan ada tidaknya izin tambang galian C tersebut. Dan ternyata mereka tidak bisa menunjukkan izin.

"Kita tidak melarang, tapi ingin mengatur. Izin dan aturan itu penting agar aktivitas tambang ini tidak merugikan masyarakat atau berdampak negatif terhadap lingkungan," kata Subroto, kepada penambang, Senin (7/10/2013).

Aksi nekat pengusaha tambang ilegal ternyata tidak hanya di Desa Penggung. Buktinya, saat rombongan Wabup Subroto menyisir lokasi lain, seperti di Desa Tunggul Pandean, dan Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari, aktivitas illegal tersebut juga ada.

Di dua lokasi tersebut juga terlihat backhoe dan dump truck yang antri mengisi material galian C. Mendapati hal itu, Subroto kembali melakukan langkah penutupan aktivitas tambang C ilegal tersebut. Alasannya, para pengusaha tambang tersebut tidak memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

"Pemkab bukan ingin gagah-gagahan. Tapi bagaimanapun juga aturan harus ditegakkan. Kalau aktivitas ini dibiarkan, maka akan merugikan kepentingan masyarakat luas, jalan juga jadi rusak, sumur warga bisa kering dan dampak negatif lainnya akan terus bermunculan," jelasnya.

Salah seorang pengusaha tambang galian C di Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari, Nuri (55) mengakui memang tidak memiliki izin tambang galian C. Hanya saja, menurutnya aktivitas tersebut dilakukan karena ada permintaan pemilik lahan galian C tersebut.

Sebab pemilik lahan ingin tanahnya dikeruk agar letaknya sejajar dengan saluran irigasi. Sebab jika tanahnya sejajar, maka air dari saluran irigasi tersebut. Selain itu, tanah galian C yang sudah ditambang juga bisa digunakan untuk bahan baku industri pembuatan genteng, batu bata maupun keramik yang banyak terdapat di Jepara bagian selatan.

"Tapi kalau pemkab melarang aktivitas tambang ini, maka akan saya patuhi. Asal seluruh aktivitas tambang galian C di seluruh Jepara juga dilarang, karena tidak memiliki izin. Jangan sampai ada tebang pilih," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved