Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
loading...
A
A
A
MURATARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan menggerebek tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Ulu Rawas. Dalam penggerekan ini polisi berhasil mengamankan tiga pelaku penambang liar beserta barang bukti.
Waka Polres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, penggerbekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal.
Aktivitas tambang ini diduga telah merusak lingkungan dan mencemari aliran Sungai Tumbuk yang berada di hulu sungai, tepatnya di wilayah Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas, Muratara.
Selanjutnya petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muratara yang berkordinasi dengan pihak Polsek setempat pada Rabu (21/6/2023) bergerak cepat. Tim melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tiga pelaku penambang emas liar bernisial S, M, dan H. Ketiga pelaku merupakan warga setempat.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti (BB) berupa peralatan menambang dan mendulang serta butiran emas yang tersimpan di dalam botol berhasil kita amankan,” katanya. Baca juga: Miris! Jenazah Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditandu Lintasi Provinsi, Lewati Hutan, Seberangi Sungai
Atas perbuatannya itu, para tersangka akan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Waka Polres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, penggerbekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal.
Aktivitas tambang ini diduga telah merusak lingkungan dan mencemari aliran Sungai Tumbuk yang berada di hulu sungai, tepatnya di wilayah Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas, Muratara.
Selanjutnya petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muratara yang berkordinasi dengan pihak Polsek setempat pada Rabu (21/6/2023) bergerak cepat. Tim melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tiga pelaku penambang emas liar bernisial S, M, dan H. Ketiga pelaku merupakan warga setempat.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti (BB) berupa peralatan menambang dan mendulang serta butiran emas yang tersimpan di dalam botol berhasil kita amankan,” katanya. Baca juga: Miris! Jenazah Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditandu Lintasi Provinsi, Lewati Hutan, Seberangi Sungai
Atas perbuatannya itu, para tersangka akan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(don)