Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
loading...
A
A
A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, diminta untuk segera menertibkan tambang liar dan aktivitas pengerukan gunung di Kabupaten Wajo.
Desakan itu disampaikan ratusan mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Kamis (24/2/2022).
Menurut Koordinator Aksi, Andi Anto, maraknya perusahaan melakukan penambangan liar tanpa izin adalah imbas dari lemahnya pengawasan pemerintah.
Penerapan aturan pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 10 tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 sejauh ini belum maksimal dijalankan.
"Bila ini terus terjadi, pengerukan gunung secara terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Dan malah mendatangkan bencana," ujarnya.
Menurut Anto, aktivitas pengerukan gunung atau penambangan secara ilegal oleh oknum pengusaha yang tidak memiliki perizinan bukan pertama kalinya mereka lakukan.
Bahkan sejak beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa , Pemkab Wajo seakan tutup mata dan tak mau ambil pusing melihat aktivitas pengerukan gunung dan tambang ilegal tanpa izin di Kabupaten Wajo.
“Kami sudah sering aspirasikan masalah ini, tapi sampai saat ini belum ada solusi. Kami juga meminta kepastian hukum dalam masalah ini. Dia berharap pihak kepolisian bisa memahami apa yang menjadi aspirasi mahasiswa," terangnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Marsam Pallawagau mengatakan, dari sejumlah aktivitas tanah uruk, hanya dua yang telah melengkapi izin.
Desakan itu disampaikan ratusan mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Kamis (24/2/2022).
Menurut Koordinator Aksi, Andi Anto, maraknya perusahaan melakukan penambangan liar tanpa izin adalah imbas dari lemahnya pengawasan pemerintah.
Penerapan aturan pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 10 tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 sejauh ini belum maksimal dijalankan.
"Bila ini terus terjadi, pengerukan gunung secara terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Dan malah mendatangkan bencana," ujarnya.
Menurut Anto, aktivitas pengerukan gunung atau penambangan secara ilegal oleh oknum pengusaha yang tidak memiliki perizinan bukan pertama kalinya mereka lakukan.
Bahkan sejak beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa , Pemkab Wajo seakan tutup mata dan tak mau ambil pusing melihat aktivitas pengerukan gunung dan tambang ilegal tanpa izin di Kabupaten Wajo.
“Kami sudah sering aspirasikan masalah ini, tapi sampai saat ini belum ada solusi. Kami juga meminta kepastian hukum dalam masalah ini. Dia berharap pihak kepolisian bisa memahami apa yang menjadi aspirasi mahasiswa," terangnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Marsam Pallawagau mengatakan, dari sejumlah aktivitas tanah uruk, hanya dua yang telah melengkapi izin.