Kejati Sulsel hadapi dua gugatan praperadilan

Senin, 19 Agustus 2013 - 18:17 WIB
Kejati Sulsel hadapi dua gugatan praperadilan
Kejati Sulsel hadapi dua gugatan praperadilan
A A A
Sindonews.com - Kejati Sulsel menghadapi dua gugatan praperadilan sekaligus dari sejumlah lembaga penggiat anti korupsi di Makassar.

Gugatan itu terkait dengan penerbitarn surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi anggaran pada program gerakan nasional (Gernas) peningkatan produksi dan mutu kakao di Kabupate Luwu tahun 2009, dengan alokasi anggaran sebesar Rp14 miliar dan kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp5,4 miliar.

Gugatan praperadilan pertama diajukan oleh tiga lembaga sekaligus yakni Anti Corruption Committe (ACC) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Sedangkan gugatan praperadilan terkait SP3 kasus Gernas Kakao tersebut dilakukan oleh LSM Sorot Indonesia yang merupakan pelapor terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek ini.

Dalam materi permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan ACC dan LBH, mereka menilai penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel tidak memiliki dasar hukum dan alasan kuat untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi Gernas Kakao Luwu, dimana sebelumnya Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan tiga tersangka, diantaranya adalah Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim yang belakangan berkasnya tidak pernah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum akhirnya kasus ini di SP3.

"Sekali lagi kami tegaskan kalau Kejati tidak memiliki dasar secara hukum untuk menghentikan kasus korupsi program Gernas Kakao Luwu itu, dengan tersangka Saleh Rahim. Apalagi, dalam proses persidangan dua tersangka lainnya yang saat ini sudah menjadi terpidana, dalam amar putusan majelis hakim secara tegas disebutkan ada keikutsertaan Saleh Rahim," tegas Sekretaris ACC Sulawesi Nursal yang membacakan materi gugatan dihadapan hakim Isjuedi, Senin (19/8/2013).

Sedangkan, dalam permohonan gugatan praperadilan SP3 program Gernas Kakao Luwu oleh Sorot Indonesia, disebutkan kalau surat kuasa yang diberikan kepada pelaksana pekerjaan atas nama Ismail oleh Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim, tidak memiliki wewenang untuk melakukan penarikan uang di bank.

Merujuk pada hal tersebut dapat disimpulkan Saleh Rahim terlibat karena pencairan uang proyek hanya bisa dilakukan setelah Saleh Rahim melakukan pencairan secara langsung di BPAD Sulsel.

"Masa Kuasa Direksi yang mengerjakan dihukum, sedangkan pemilik perusahaan yakni Saleh Rahim tidak, padahal pencairan uang dan fee proyek masuk kerekening PT Koya Corporindo tersebut," kata Direktur Sorot Indonesia Amir Made Amin.

Diketahui, setelah cukup lama berpolemik, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel akhirnya mengeluarkan SP3 kasus korupsi anggaran program Gernas Kakao, di Kabupaten Luwu.

Program Gernas Kakao Luwu tahun 2009 mendapat alokasi anggaran sekitar Rp14 miliar dan kerugian negara pada perkara ini sekitar Rp5,4 miliar.
Pada kasus korupsi program Gernas Kakao Kabupaten Luwu ini, awalnya Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka yakni rekanan Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim, Kuasa Direksi PT Koya Corporindo Ismail dan Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bambang Syam.

Dalam perjalananya, dua tersangka yakni Kuasa Direksi atas nama Ismail dan PPK Bambang Syam sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan dinyatakan bersalah.

Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan, tersangka Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim status penanganan hukumnya justru mengambang, sebelum akhirnya penyidikan kasus ini resmi dihentikan oleh Kejati Sulsel, kemarin.

Kasus korupsi anggaran program Gernas Kakao di Kabupaten Luwu telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah itu mulai dilidik Kejati Sulsel pada tahun 2010 lalu.

Pada perkara tersebut, para tersangka dinilai melakukan memanipulasi data jumlah luas lahan pelaksanaan revitalisasi tanaman kakao yakni 2.000 hektare atau setara dengan dua juta pohon.

Akibat manipulasi luas lahan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp5,4 miliar. Adanya kerugian negara itu dikuatkan dengan adanya hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Sementara itu, jaksa yang menghadiri sidang gugatan praperadilan tersebut yakni Teguh Apriyanto menyatakan akan menyampaikan tanggapan terhadap gugatan para pemohon terkait dengan SP3 kasus Gernas Kakao tersebut, Selasa (20/8) hari ini.

"Kami akan memberikan tanggapan terhadap materi gugatan secara tertulis dan akan dibacakan besok (hari ini)," kata Teguh usai persidangan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7266 seconds (0.1#10.140)