Kejati bidik tersangka baru kasus bansos Sulsel
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mendalami dan mengembangkan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,6 miliar.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan.
Kendati demikian, tim penyidik Kejati Sulsel cukup berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, pihaknya mendalami kasus bansos Pemprov Sulsel tahun 2008 tersebut sambil menunggu hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, JPU mengajukan kasasi ke MA setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar meringankan hukuman terdakwa yang juga mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu menjadi 15 bulan penjara. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Anwar Beddu dua tahun penjara.
"Kasus bansos Sulsel tahun 2008 itu terus didalami, ditelaah. Yang jelas kasus ini masih berjalan. Kalau selama ini terlihat kurang agresif, karena penyidik juga menunggu hasil kasasi yang diajukan JPU ke Mahkamah Agung, karena Pengadilan Tinggi Makassar kan hanya menyebut terdakwa Anwar Beddu sebagai pihak paling bertanggungjawab. Hasil kasasi ini juga menentukan apakah tersangka baru akan ditetapkan," ungkapnya, Sabtu (3/8/2013).
Chaerul menyebutkan, semua aspek pada kasus bansos 2008 tersebut ditinjau dan dikaji oleh tim penyidik di bidang pidana khusus, baik dalam hal kebijakan penggunaan anggaran dan penerima dana bantuan sosial tahun 2008 tersebut.
Pada amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama ikut bertanggungjawab, mulai dari Sekprov Sulsel sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi Muallim, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling serta Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.
Dalam beberapa kesempatan, Kajati Sulsel Muhammad Kohar juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di Sulsel, termasuk dua perkara yang menyita perhatian publik yakni korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005 dan korupsi dana bantuan sosial (bansos).
"Kasus Bansos penanganannya akan dilakukan secara profesional. Kami melakukan penyidikan secara profesional, yang terlibat dan bertanggungjawab secara pidana akan diseret," jelasnya.
Diketahui, pada kasus bansos 2008 ini Kejati Sulsel baru mengajukan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu ke Pengadilan Tipikor, dimana Anwar dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Terkait dengan hukuman tersebut, Anwar Beddu kemudian mengajukan banding ke PT Makassar dan membuahkan hasil. Kendati majelis hakim PT Makassar yang terdiri dari Salma Ali, Heri Sukemi dan Padma D Liman, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tertanggal 6 September 2012 Nomor 20 dan menyatakan Anwar Beddu bersalah.
Akan tetapi hukuman yang dijatuhkan hanya 15 bulan dan putusan itu menganulir keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan, dalam materi dakwaan terhadap Anwar Beddu secara jelas dan nyata menyebutkan kalau perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sekprov Andi Muallim.
Bahkan, dalam materi dakwaan tersebut juga ditegaskan kalau berkas perkara Andi Muallim akan diajukan ke Pengadilan Tipikor secara terpisah. "Semua kasus korupsi harus tuntas.
Sekarang kita menunggu sikap profesional dari Kejati Sulsel dalam menuntaskan kasus bansos ini," desak Abdul Mutthalib.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan.
Kendati demikian, tim penyidik Kejati Sulsel cukup berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, pihaknya mendalami kasus bansos Pemprov Sulsel tahun 2008 tersebut sambil menunggu hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, JPU mengajukan kasasi ke MA setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar meringankan hukuman terdakwa yang juga mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu menjadi 15 bulan penjara. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Anwar Beddu dua tahun penjara.
"Kasus bansos Sulsel tahun 2008 itu terus didalami, ditelaah. Yang jelas kasus ini masih berjalan. Kalau selama ini terlihat kurang agresif, karena penyidik juga menunggu hasil kasasi yang diajukan JPU ke Mahkamah Agung, karena Pengadilan Tinggi Makassar kan hanya menyebut terdakwa Anwar Beddu sebagai pihak paling bertanggungjawab. Hasil kasasi ini juga menentukan apakah tersangka baru akan ditetapkan," ungkapnya, Sabtu (3/8/2013).
Chaerul menyebutkan, semua aspek pada kasus bansos 2008 tersebut ditinjau dan dikaji oleh tim penyidik di bidang pidana khusus, baik dalam hal kebijakan penggunaan anggaran dan penerima dana bantuan sosial tahun 2008 tersebut.
Pada amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama ikut bertanggungjawab, mulai dari Sekprov Sulsel sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi Muallim, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling serta Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.
Dalam beberapa kesempatan, Kajati Sulsel Muhammad Kohar juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di Sulsel, termasuk dua perkara yang menyita perhatian publik yakni korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005 dan korupsi dana bantuan sosial (bansos).
"Kasus Bansos penanganannya akan dilakukan secara profesional. Kami melakukan penyidikan secara profesional, yang terlibat dan bertanggungjawab secara pidana akan diseret," jelasnya.
Diketahui, pada kasus bansos 2008 ini Kejati Sulsel baru mengajukan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu ke Pengadilan Tipikor, dimana Anwar dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Terkait dengan hukuman tersebut, Anwar Beddu kemudian mengajukan banding ke PT Makassar dan membuahkan hasil. Kendati majelis hakim PT Makassar yang terdiri dari Salma Ali, Heri Sukemi dan Padma D Liman, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tertanggal 6 September 2012 Nomor 20 dan menyatakan Anwar Beddu bersalah.
Akan tetapi hukuman yang dijatuhkan hanya 15 bulan dan putusan itu menganulir keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan, dalam materi dakwaan terhadap Anwar Beddu secara jelas dan nyata menyebutkan kalau perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sekprov Andi Muallim.
Bahkan, dalam materi dakwaan tersebut juga ditegaskan kalau berkas perkara Andi Muallim akan diajukan ke Pengadilan Tipikor secara terpisah. "Semua kasus korupsi harus tuntas.
Sekarang kita menunggu sikap profesional dari Kejati Sulsel dalam menuntaskan kasus bansos ini," desak Abdul Mutthalib.
(lns)