20 wakil rakyat bolos, Rapat Paripurna Lahat ditunda

Senin, 01 Juli 2013 - 16:57 WIB
20 wakil rakyat bolos,...
20 wakil rakyat bolos, Rapat Paripurna Lahat ditunda
A A A
Sindonews.com - Sidang paripurna yang memiliki agenda bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) dan raperda tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes akhirnya ditunda.

Penundaan ini dilakukan, lantaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menghadiri rapat tersebut hanya 20 orang, dari 45 wakil rakyat secara keseluruhan. Sedangkan untuk memutuskan sebuah keputusan diperlukan jumlah kuorum setidaknya 30 anggota dewan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang paripurna yang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, sempat diskors selama 30 menit untuk menunggu anggota lainnya. Namun, hingga batas waktu, ternyata jumlah anggota dewan yang hadir 20 orang, tidak hadir 20 anggota, sedangkan izin berjumlah lima orang.

Ketua DPRD Kabupaten Lahat Herliansyah melalui Wakil Ketua II, Farhan Berza mengatakan, alasan ketidakhadiran anggota dewan tersebut, dikarenakan yang bersangkutan tengah menjalankan tugas kepartaian yang tidak bisa ditinggalkan.

"Mereka (anggota) sudah memberikan alasannya. Mereka sebagian besar memiliki agenda lain yang menyangkut kepartaian masing masing anggota yang tidak dapat ditunda atau diwakili, sehingga ketika rapat pengambilan keputusan tidak mencukupi,” tegas Parhan, Senin (1/7/2013).

Ia menjelaskan, sesuai dengan tata tertib (tatib) Dewan pasal 100, ayat 4 berbunyi, apabila dalam pengambilan keputusan tidak kuorum, maka, rapat paripurna ditunda selama tiga hari, dimana, selanjutnya dilakukan Badan Musyawarah (Banmus).

"Banmus inilah yang menentukan kapan melanjutkan sidang tersebut, tadi sempat dilaksanakan, dan akhirnya, diputuskan besok (Selasa), setelah sidang mendengarkan pertanggungjawaban LKPJ 2012,” jelasnya.

Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Fauzan Denin Khoiri Denin mengungkapkan, penundaan ini tidak ada hubungannya penolakan untuk agenda yang telah ditetapkan, melainkan, beberapa wakil rakyat tengah menjalankan tugas dari partai mereka.

β€œIni semua, bukanlah ada maksud apa-apa, tetapi, mereka yang berhalangan hadir sedang menjalankan tugas dai partai politik (parpol), memang tidak memungkinkan ditunda atau diwakili,” pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Memalukan! Oknum Anggota...
Memalukan! Oknum Anggota DPRD Muratara Tunjukkan Kelamin VCS dengan Wanita Telanjang
Oknum Anggota DPRD Medan...
Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Backup Bangunan Bermasalah
Samakan Tatib Dewan...
Samakan Tatib Dewan dengan Alquran, Anggota DPRD Banjarmasin Diprotes
Viral! Aksi Anggota...
Viral! Aksi Anggota Dewan Mengamuk dan Tantang Ketua DPRD Konawe Selatan saat Rapat
Diduga Anggota DPRD...
Diduga Anggota DPRD Muratara Lakukan Video Mesum dan Pamer Kelamin, Polisi Segera Lakukan Pemanggilan
Ulah Oknum Dewan, SPPD...
Ulah Oknum Dewan, SPPD Belum Cair Anggota DPRD Bungo Ancam Mogok Kerja
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
19 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
40 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved