20 wakil rakyat bolos, Rapat Paripurna Lahat ditunda

Senin, 01 Juli 2013 - 16:57 WIB
20 wakil rakyat bolos, Rapat Paripurna Lahat ditunda
20 wakil rakyat bolos, Rapat Paripurna Lahat ditunda
A A A
Sindonews.com - Sidang paripurna yang memiliki agenda bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) dan raperda tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes akhirnya ditunda.

Penundaan ini dilakukan, lantaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menghadiri rapat tersebut hanya 20 orang, dari 45 wakil rakyat secara keseluruhan. Sedangkan untuk memutuskan sebuah keputusan diperlukan jumlah kuorum setidaknya 30 anggota dewan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang paripurna yang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, sempat diskors selama 30 menit untuk menunggu anggota lainnya. Namun, hingga batas waktu, ternyata jumlah anggota dewan yang hadir 20 orang, tidak hadir 20 anggota, sedangkan izin berjumlah lima orang.

Ketua DPRD Kabupaten Lahat Herliansyah melalui Wakil Ketua II, Farhan Berza mengatakan, alasan ketidakhadiran anggota dewan tersebut, dikarenakan yang bersangkutan tengah menjalankan tugas kepartaian yang tidak bisa ditinggalkan.

"Mereka (anggota) sudah memberikan alasannya. Mereka sebagian besar memiliki agenda lain yang menyangkut kepartaian masing masing anggota yang tidak dapat ditunda atau diwakili, sehingga ketika rapat pengambilan keputusan tidak mencukupi,” tegas Parhan, Senin (1/7/2013).

Ia menjelaskan, sesuai dengan tata tertib (tatib) Dewan pasal 100, ayat 4 berbunyi, apabila dalam pengambilan keputusan tidak kuorum, maka, rapat paripurna ditunda selama tiga hari, dimana, selanjutnya dilakukan Badan Musyawarah (Banmus).

"Banmus inilah yang menentukan kapan melanjutkan sidang tersebut, tadi sempat dilaksanakan, dan akhirnya, diputuskan besok (Selasa), setelah sidang mendengarkan pertanggungjawaban LKPJ 2012,” jelasnya.

Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Fauzan Denin Khoiri Denin mengungkapkan, penundaan ini tidak ada hubungannya penolakan untuk agenda yang telah ditetapkan, melainkan, beberapa wakil rakyat tengah menjalankan tugas dari partai mereka.

β€œIni semua, bukanlah ada maksud apa-apa, tetapi, mereka yang berhalangan hadir sedang menjalankan tugas dai partai politik (parpol), memang tidak memungkinkan ditunda atau diwakili,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1547 seconds (0.1#10.140)
pixels