20 wakil rakyat bolos, Rapat Paripurna Lahat ditunda

Senin, 01 Juli 2013 - 16:57 WIB
20 wakil rakyat bolos,...
20 wakil rakyat bolos, Rapat Paripurna Lahat ditunda
A A A
Sindonews.com - Sidang paripurna yang memiliki agenda bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) dan raperda tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes akhirnya ditunda.

Penundaan ini dilakukan, lantaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menghadiri rapat tersebut hanya 20 orang, dari 45 wakil rakyat secara keseluruhan. Sedangkan untuk memutuskan sebuah keputusan diperlukan jumlah kuorum setidaknya 30 anggota dewan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang paripurna yang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, sempat diskors selama 30 menit untuk menunggu anggota lainnya. Namun, hingga batas waktu, ternyata jumlah anggota dewan yang hadir 20 orang, tidak hadir 20 anggota, sedangkan izin berjumlah lima orang.

Ketua DPRD Kabupaten Lahat Herliansyah melalui Wakil Ketua II, Farhan Berza mengatakan, alasan ketidakhadiran anggota dewan tersebut, dikarenakan yang bersangkutan tengah menjalankan tugas kepartaian yang tidak bisa ditinggalkan.

"Mereka (anggota) sudah memberikan alasannya. Mereka sebagian besar memiliki agenda lain yang menyangkut kepartaian masing masing anggota yang tidak dapat ditunda atau diwakili, sehingga ketika rapat pengambilan keputusan tidak mencukupi,” tegas Parhan, Senin (1/7/2013).

Ia menjelaskan, sesuai dengan tata tertib (tatib) Dewan pasal 100, ayat 4 berbunyi, apabila dalam pengambilan keputusan tidak kuorum, maka, rapat paripurna ditunda selama tiga hari, dimana, selanjutnya dilakukan Badan Musyawarah (Banmus).

"Banmus inilah yang menentukan kapan melanjutkan sidang tersebut, tadi sempat dilaksanakan, dan akhirnya, diputuskan besok (Selasa), setelah sidang mendengarkan pertanggungjawaban LKPJ 2012,” jelasnya.

Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Fauzan Denin Khoiri Denin mengungkapkan, penundaan ini tidak ada hubungannya penolakan untuk agenda yang telah ditetapkan, melainkan, beberapa wakil rakyat tengah menjalankan tugas dari partai mereka.

β€œIni semua, bukanlah ada maksud apa-apa, tetapi, mereka yang berhalangan hadir sedang menjalankan tugas dai partai politik (parpol), memang tidak memungkinkan ditunda atau diwakili,” pungkasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Memalukan! Oknum Anggota...
Memalukan! Oknum Anggota DPRD Muratara Tunjukkan Kelamin VCS dengan Wanita Telanjang
Oknum Anggota DPRD Medan...
Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Backup Bangunan Bermasalah
Samakan Tatib Dewan...
Samakan Tatib Dewan dengan Alquran, Anggota DPRD Banjarmasin Diprotes
Viral! Aksi Anggota...
Viral! Aksi Anggota Dewan Mengamuk dan Tantang Ketua DPRD Konawe Selatan saat Rapat
Diduga Anggota DPRD...
Diduga Anggota DPRD Muratara Lakukan Video Mesum dan Pamer Kelamin, Polisi Segera Lakukan Pemanggilan
Ulah Oknum Dewan, SPPD...
Ulah Oknum Dewan, SPPD Belum Cair Anggota DPRD Bungo Ancam Mogok Kerja
Berita Terkini
Banjir Tapanuli Utara...
Banjir Tapanuli Utara Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
18 menit yang lalu
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
1 jam yang lalu
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
6 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
8 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
8 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
16 jam yang lalu
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved