Kejari tetapkan Sarjana jadi tahanan kota
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates akhirnya menetapkan tersangka korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, Nanggulan, Sarjana sebagai tahanan kota.
Penetapan status tahanan kota ini sudah ditetapkan Kejari sejak awal pekan ini, bersamaan dengan pemanggilan Sarjana untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
“Jadi Senin (18 Maret 2013) tersangka kita panggil lagi untuk pemeriksaan tambahan, dan sejak itu jadi tahanan kota,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Wates, M Aria Rasyid, Kamis (21/3/2013).
Dia menjelaskan, hingga kini belum ada perkembangan baru dari kasus tersebut. kemungkinan tambahan tersangka juga belum diketahui karena Kejari masih menunggu hasil audit badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
“Sampai sekarang belum keluar, masih kita kejar terus,” katanya.
Sementara itu, untuk proses persidangan empat terdakwa dalam kasus yang sama, Aria mengaku terus berlanjut.
Sidang dua terdakwa yakni Heribertus Sambudi Suharyanto dan Sayono, makelar tanah, akan memasuki agenda putusan akhir pekan depan. Sidang putusan akhir Sayono digelar Selasa (26 Maret 2013) dan Heribertus Sambudi Kamis (28 Maret 2013).
Sedangkan dua terdakwa lain, Puji Hartono yang juga Kabid Pemerintahan Desa BPMPDPKB Kulonprogo serta Suroso, Kades Banyuroto, baru memasuki agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, pecan depan.
“Puji sudah tahap jawaban eksepsi dari JPU, Selasa lalu. Pekan depan putusan sela, sama dengan Suroso,” imbuh Aria.
Penetapan status tahanan kota ini sudah ditetapkan Kejari sejak awal pekan ini, bersamaan dengan pemanggilan Sarjana untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
“Jadi Senin (18 Maret 2013) tersangka kita panggil lagi untuk pemeriksaan tambahan, dan sejak itu jadi tahanan kota,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Wates, M Aria Rasyid, Kamis (21/3/2013).
Dia menjelaskan, hingga kini belum ada perkembangan baru dari kasus tersebut. kemungkinan tambahan tersangka juga belum diketahui karena Kejari masih menunggu hasil audit badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
“Sampai sekarang belum keluar, masih kita kejar terus,” katanya.
Sementara itu, untuk proses persidangan empat terdakwa dalam kasus yang sama, Aria mengaku terus berlanjut.
Sidang dua terdakwa yakni Heribertus Sambudi Suharyanto dan Sayono, makelar tanah, akan memasuki agenda putusan akhir pekan depan. Sidang putusan akhir Sayono digelar Selasa (26 Maret 2013) dan Heribertus Sambudi Kamis (28 Maret 2013).
Sedangkan dua terdakwa lain, Puji Hartono yang juga Kabid Pemerintahan Desa BPMPDPKB Kulonprogo serta Suroso, Kades Banyuroto, baru memasuki agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, pecan depan.
“Puji sudah tahap jawaban eksepsi dari JPU, Selasa lalu. Pekan depan putusan sela, sama dengan Suroso,” imbuh Aria.
(ysw)