DPRD Maros anggap Musrenbang formalitas

Kamis, 14 Maret 2013 - 16:34 WIB
DPRD Maros anggap Musrenbang formalitas
DPRD Maros anggap Musrenbang formalitas
A A A
Sindonews.com - Ironis, rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten di Aula Kantor Bupati Maros, hanya diikuti tiga anggota dewan dari 35 anggota DPRD kabupaten Maros.

Banyak yang beranggapan bahwa rapat tersebut hanya formalitas sehingga memilih melakukan kegiatan lain. Padahal, rapat tersebut akan membahas kegiatan pembangunan di wilayah mereka.

Pantauan SINDO, Kamis (14/3/2013) pagi, rapat tersebut hanya dihadiri, Ketua DPRD Maros, Hj Ermawati, Wakil Ketua DPRD Maros Chaidir Syam, dan Sekretaris Komisi II, Suyuti Dg Emba. Turut hadir anggota DPRD Sulsel, Wawan Mattaliu.

Anggota komisi II DPRD Maros, Patarai Amir saat dikonfirmasi mengaku tidak datang karena waktu pelaksanaan Musrenbang masih panjang prosesnya. Dia juga mengaku tidak hadir karena Musrenbang hanya sekadar formalitas.

"Tidak datang karena masih panjang prosesnya. Apalagi Musrenbang hanya formalitas," ujarnya ketika dihubungi.

Anggota dewan lainnya, Asmar mengatakan, tidak datang karena sudah ada dari komisinya yang datang. Jadi anggota komisi III tidak datang.

Sementara Sekretaris Komisi II, Suyuti Dg Emba yang datang pada saat Musrenbang mengatakan, musrenbang itu dokumen perecanaan kecamatan, kabupaten dan provinsi bertemu. Musrenbang ini penentuan program mana yang masuk kabupaten dan provinsi.

"Di musrembang inilah ada pemilahan program. Tugas dewan mengawal program partisipatif dari masyarakat karena dewan sebagai wakil masyarakat," keluhnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Maros, AS Chaidir Syam menilai, bukan Musrenbangnya yang salah tapi anggota dewan yang tidak hadir yang salah. Harusnya anggota dewan hadir untuk memberikan masukan sebagai wadah formal perencanaan.

"Yang menilai musrenbang sebagai formalitas adalah bentuk apriori dari anggota yang malas," paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4620 seconds (0.1#10.140)