183 ton sayur dan buah dimusnahkan

Jum'at, 01 Maret 2013 - 23:48 WIB
183 ton sayur dan buah...
183 ton sayur dan buah dimusnahkan
A A A
Sindonews.com - Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kementerian Pertanian (Kementan), memusnahkan 183 ton produk hortikultura (sayur dan buah) impor ilegal asal China, di pabrik Pengolah Limbah Wastek, Kota Cilegon.

Pemusnahan ini dilakukan, untuk pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) di Indonesia. Sayur dan buah yang dimusnahkan itu, milik tiga perusahaan yang berbeda, PT Lancar Maju Sejahtera sebanyak 9 kontainer, PT Jakamarintama sebanyak tiga kontainer dan PT Karya Utama Persada Bersama sebanyak 1 kontainer.

Adapun produk hortikultura ilegal yang dimusnahkan, untuk buah anggur sebanyak 117.192 kg, pir 38.155 kg dan wortel sebanyak 27.140 kg.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan dari Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Arifin Tasrif mengatakan, produk ilegal itu merupakan hasil penangkapan Karantina Pertanian dan Bea Cukai Tanjung Priok pada bulan September 2012 lalu.

Alasan produk impor ini dimusnahkan, karena dimasukkan secara ilegal yakni melalui pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012, tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Diatur, pelabuhan Tanjung Priok tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan bagi buah dan sayuran buah segar," kata Arifin Tasrif, Jumat (1/3/2013).

Selain itu, Arifin menjelaskan, penangkapan itu juga, akibat adanya upaya manipulasi dokumen impor yakni tertulis berupa wortel. Namun, setelah diperiksa oleh petugas karantina pertanian, kontainer tersebut terdapat pula buah anggur dan pir.

"Ada pemalsuan data, dari perusahaan dan hingga kini masih kita lakukan penyelidikan," jelasnya.

Menurut, Arifin, pemusnahan menggunakan metode pembakaran dengan suhu tinggi, karena dianggap cukup efektif dan efisien untuk memusnahkan media pembawa dalam jumlah besar, serta dapat dipastikan bebas dari OPTK.

"OPTK itu akan mati jika terkena suhu panas tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Melani Wahyu Adiningsih mengatakan, pemusnahan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran organisme yang dapat mengganggu tanaman lain.

"Sayuran dan buah itu diangkut dengan 13 kontainer," katanya.
(stb)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved