Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara

Rabu, 17 Maret 2021 - 20:06 WIB
loading...
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika di kantor Kejari Wajo, Rabu (17/3/2021). Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo , menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum di kantor Kejari Wajo, Rabu, (17/3/2021). Sedikitnya 9,96 gram narkotika jenis sabu, dari 25 perkara dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki status hukum tetap (Inkrah).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, hal ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut dapat digunakan kembali.



"Hal itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan, semuanya perkara pidana umum," ujarnya kepada Sindo, Rabu (17/3/2021).

Menurut Kajari , 129.71 gram narkotika jenis sabu terdiri dari 25 perkara. Tidak hanya itu sejumlah barang bukti yang turut dimusnahkan yakni senjata tajam dari 3 perkara, alat perjudian 2 perkara, tindak pidana pencurian 5 perkara, pembakaran 1 perkara, pencabulan 1 perkara dan pembunuhan 1 perkara.

"Perkara yang paling menonjol dari pemusnahan kali ini yakni, tindak pidana narkotika, sebab ada 25 perkara dengan barang bukti," tandasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)