Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:29 WIB
loading...
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Pemusnahan ribuan barang ilegal sitaan Balai Tertib Niaga Kota Makassar dilakukan di halaman parkir Graha Sucofindo Makassar, terletak di Jalan Urip Sumoharjo No 90 A Makassar, Rabu (30/3/2022) pagi tadi. Foto : SINDOnews/AnsarJumasang.
A A A
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melakukan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek yang merupakan barang ilegal sitaan dari peredaran pedagang yang sebagian besar tersebara di wilayah Kota Makassar.

Pemusnahan barang sitaan kali ini dilakukan di halaman parkir Graha Sucofindo Makassar, terletak di Jalan Urip Sumoharjo No 90 A Makassar, Rabu (30/3/2022) pagi tadi.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Barang Ilegal

Tak hanya itu, beberapa barang ilegal lainnya turut dimusnahkan yakni, berbagai alat pertanian, ikat pinggang hingga sepatu yang merupakan barang yang berasal dari luar negeri tak memiliki izin edar. Barang tersebut diamankan sedang beredar di Makassar.

Dirjen PKTN, Veri Anggrijono memberikan apresiasi tinggi kepada Balai pengawasan Tertib Makassar yang telah mencegah peredaran barang ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah pada kesempatan ini kami melakukan pemusnahan barang Ilegal di Makassar. Barang-barang ini diimpor dari luar negeri. Kegiatan hari ini dari hasil pengawasan dari balai perdagangan tertib niaga, dimana kami bersinergi denang lembaga dan aparat kelopisian dan TNI untuk melakukan pengawasan dalam yang diduga tidak sesuai dengan kententuan yang ada,'' ucap Veri kepada Sindonews.

Veri melanjutkan, barang sitaan tersebut ada empat jenis barang, yakni ribuan minuman beralkohol, sepatu dan alat-alat pertanian dari hasil pemeriksaan, barang tersebut tidak memiliki standar nasional Indonesia.

"Ada sekitar tiga ribuan minuman alkohol kami musnahkan. Ada juga sepatu dan alat pertanian. Semua barang ini tidak memenuhi peraturan serta melanggar standar nasional," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Bea Cukai Kalbagbar...
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Tujuan China
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Bea Cukai Ungkap Penindakan...
Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Pendekatan Sosio-Kultural di Jatim
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Produksi serta Distribusi Rokok Ilegal di Sidoarjo
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kepala BPOM: Penyalahgunaan...
Kepala BPOM: Penyalahgunaan Obat Ancaman Nyata SDM Berkualitas
Rekomendasi
Tokenisasi ETF Buka...
Tokenisasi ETF Buka Akses Lebih Mudah Investasi S&P 500 dan Nasdaq
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved