Tiga anggota DPRD DIY dinonaktifkan

Jum'at, 15 Februari 2013 - 09:49 WIB
Tiga anggota DPRD DIY...
Tiga anggota DPRD DIY dinonaktifkan
A A A
Sindonews.com - Tersangkut kasus korupsi, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY diberhentikan sementara. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri.

Ketua DPRD DIY Yoeke Agung Indra Laksana mengatakan, SK pemberhentian sementara diterima akhir pekan lalu.

"Belum ada keputusan untuk pengimplementasiannya termasuk pengembalian sejumlah tunjangan," tandasnya, Jumat (15/2/2013).

Sesuai ketentuan yang berlaku menurutnya, tiga orang anggota DPRD DIY Ternalem PA dan Bambang Eko Prabowo dari Fraksi PDIP serta Rojak Harudin dari Fraksi PKB tinggal menerima gaji pokok karena SK tersebut.

Sejumlah tunjangan seperti pendampingan komisi, kunjungan daerah maupun kegiatan yang lain tidak dapat diberikan.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 Pasal 112 ayat (6). Disebutkan dalam aturan tersebut pemberhentian sementara berlaku terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.

Dengan demikian, ketiga politisi tersebut sudah diberhentikan sementara sejak 27 September 2012. Hal tersebut mempertimbangkan status terdakwa yang telah ditetapkan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Pada peraturan yang sama pasal 112 ayat (7) dijelaskan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan pemeliharaan kesehatan.

Aturan tersebut dapat diartikan ketiganya tidak menerima hak keuangan lain seperti tunjangan konsultasi, kunjungan kerja daerah, pendampingan komisi, bimbingan teknis, dan perjalanan dalam daerah.

"Nanti kami akan dalami lagi mengenai peraturan anggota dewan yang menjadi terdakwa harus mengembalikan tunjangan di luar gaji pokok yang sudah diberikan. Tapi kalau pemahaman saya, peraturan itu berlaku sejak ada SK Mendagri," tandas Yoeke.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
57 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved