Tiga anggota DPRD DIY dinonaktifkan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangkut kasus korupsi, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY diberhentikan sementara. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD DIY Yoeke Agung Indra Laksana mengatakan, SK pemberhentian sementara diterima akhir pekan lalu.
"Belum ada keputusan untuk pengimplementasiannya termasuk pengembalian sejumlah tunjangan," tandasnya, Jumat (15/2/2013).
Sesuai ketentuan yang berlaku menurutnya, tiga orang anggota DPRD DIY Ternalem PA dan Bambang Eko Prabowo dari Fraksi PDIP serta Rojak Harudin dari Fraksi PKB tinggal menerima gaji pokok karena SK tersebut.
Sejumlah tunjangan seperti pendampingan komisi, kunjungan daerah maupun kegiatan yang lain tidak dapat diberikan.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 Pasal 112 ayat (6). Disebutkan dalam aturan tersebut pemberhentian sementara berlaku terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
Dengan demikian, ketiga politisi tersebut sudah diberhentikan sementara sejak 27 September 2012. Hal tersebut mempertimbangkan status terdakwa yang telah ditetapkan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Pada peraturan yang sama pasal 112 ayat (7) dijelaskan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan pemeliharaan kesehatan.
Aturan tersebut dapat diartikan ketiganya tidak menerima hak keuangan lain seperti tunjangan konsultasi, kunjungan kerja daerah, pendampingan komisi, bimbingan teknis, dan perjalanan dalam daerah.
"Nanti kami akan dalami lagi mengenai peraturan anggota dewan yang menjadi terdakwa harus mengembalikan tunjangan di luar gaji pokok yang sudah diberikan. Tapi kalau pemahaman saya, peraturan itu berlaku sejak ada SK Mendagri," tandas Yoeke.
Ketua DPRD DIY Yoeke Agung Indra Laksana mengatakan, SK pemberhentian sementara diterima akhir pekan lalu.
"Belum ada keputusan untuk pengimplementasiannya termasuk pengembalian sejumlah tunjangan," tandasnya, Jumat (15/2/2013).
Sesuai ketentuan yang berlaku menurutnya, tiga orang anggota DPRD DIY Ternalem PA dan Bambang Eko Prabowo dari Fraksi PDIP serta Rojak Harudin dari Fraksi PKB tinggal menerima gaji pokok karena SK tersebut.
Sejumlah tunjangan seperti pendampingan komisi, kunjungan daerah maupun kegiatan yang lain tidak dapat diberikan.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 Pasal 112 ayat (6). Disebutkan dalam aturan tersebut pemberhentian sementara berlaku terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
Dengan demikian, ketiga politisi tersebut sudah diberhentikan sementara sejak 27 September 2012. Hal tersebut mempertimbangkan status terdakwa yang telah ditetapkan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Pada peraturan yang sama pasal 112 ayat (7) dijelaskan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan pemeliharaan kesehatan.
Aturan tersebut dapat diartikan ketiganya tidak menerima hak keuangan lain seperti tunjangan konsultasi, kunjungan kerja daerah, pendampingan komisi, bimbingan teknis, dan perjalanan dalam daerah.
"Nanti kami akan dalami lagi mengenai peraturan anggota dewan yang menjadi terdakwa harus mengembalikan tunjangan di luar gaji pokok yang sudah diberikan. Tapi kalau pemahaman saya, peraturan itu berlaku sejak ada SK Mendagri," tandas Yoeke.
(ysw)