Sidang mantan Bupati Simalungun diwarnai mati lampu

Kamis, 10 Januari 2013 - 22:05 WIB
Sidang mantan Bupati...
Sidang mantan Bupati Simalungun diwarnai mati lampu
A A A
Sindonews.com - Kendati sudah malam, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengagendakan Mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik tetap digelar. Dalam sidang ini, sempat terhenti beberapa kali karena lampu padam.

Mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa terbukti melakukan korupsi yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp529,6 juta.

“Terdakwa dengan jelas terbukti melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,” kata Joner Manik, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/1/2013) malam.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi P Barus. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

JPU Amardi, mengaku akan banding karena pihaknya tidak menerima putusan hakim tersebut.

Sidang ini sendiri sempat terhenti karena lampu di ruangan persidangan padam tiba-tiba. Namun setelah dinyalakan petugas, sidang kembali dilanjutkan kembali.

Tetapi berselang satu jam, ketika hakim membacakan materi dakwaan, lampu di dalam ruangan kembali padam. Tak tahu siapa yang menekan saklar lampu, dengan cepat kembali dinyalakan petugas. Setidaknya lampu di dalam ruangan persidangan tersebut tadi malam dua kali padam.

Terkait sidang yang dilakukan pada malam hari, Ketua majelis hakim, Joner Manik, mengatakan hal itu sudah biasa di pengadilan negeri Medan.

Usai divonis hakim, terdakwa Zulkarnain mengaku akan melakukan banding. Dirinya tetap merasa tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi. Karena dia sendirilah awalnya yang melaporkan ada penyimpangan dana di Pemkab Simalungun ke Polres Simalungun.

“Saya tetap akan banding, karena saya merasa tidak bersalah. Karena saya yang melaporkan ada kejanggalan, terus kenapa saya yang jadi dihukum,” tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5854 seconds (0.1#10.140)