Sidang mantan Bupati Simalungun diwarnai mati lampu

Kamis, 10 Januari 2013 - 22:05 WIB
Sidang mantan Bupati...
Sidang mantan Bupati Simalungun diwarnai mati lampu
A A A
Sindonews.com - Kendati sudah malam, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengagendakan Mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik tetap digelar. Dalam sidang ini, sempat terhenti beberapa kali karena lampu padam.

Mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa terbukti melakukan korupsi yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp529,6 juta.

“Terdakwa dengan jelas terbukti melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,” kata Joner Manik, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/1/2013) malam.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi P Barus. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

JPU Amardi, mengaku akan banding karena pihaknya tidak menerima putusan hakim tersebut.

Sidang ini sendiri sempat terhenti karena lampu di ruangan persidangan padam tiba-tiba. Namun setelah dinyalakan petugas, sidang kembali dilanjutkan kembali.

Tetapi berselang satu jam, ketika hakim membacakan materi dakwaan, lampu di dalam ruangan kembali padam. Tak tahu siapa yang menekan saklar lampu, dengan cepat kembali dinyalakan petugas. Setidaknya lampu di dalam ruangan persidangan tersebut tadi malam dua kali padam.

Terkait sidang yang dilakukan pada malam hari, Ketua majelis hakim, Joner Manik, mengatakan hal itu sudah biasa di pengadilan negeri Medan.

Usai divonis hakim, terdakwa Zulkarnain mengaku akan melakukan banding. Dirinya tetap merasa tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi. Karena dia sendirilah awalnya yang melaporkan ada penyimpangan dana di Pemkab Simalungun ke Polres Simalungun.

“Saya tetap akan banding, karena saya merasa tidak bersalah. Karena saya yang melaporkan ada kejanggalan, terus kenapa saya yang jadi dihukum,” tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kisah Londo Ireng, Antek...
Kisah Londo Ireng, Antek Kompeni Musuh Pejuang Kemerdekaan yang Kini Viral usai Disebut Prabowo
12 menit yang lalu
Kemenham Kecam Tewasnya...
Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
6 jam yang lalu
Ketua RT Terima Laporan...
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
6 jam yang lalu
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
8 jam yang lalu
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
10 jam yang lalu
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved