Nikah siri, anggota DPRD Jateng di recall
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Tengah (Jateng) Wahid Ahmadi, telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Posisinya di lembaga Dewan sejak hari ini digantikan oleh Bambang Sutopo, peraih suara di bawah Wahid Ahmadi dalam Pemilu Legislatif 2009.
Proses pergantian antar waktu (PAW) dilakukan dalam sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Jateng. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah meresmikan pemberhentian dengan hormat Wahid Ahmadi sebagai anggotra DPRD Jateng melalui surat nomor 161.33-923/2012, pada 28 Desember 2012.
Mendagri juga mengeluarkan surat nomor 161-33-924/2012 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Jateng, Bambang Sutopo, pada 28 Desember 2012.
Seperti diketahui, Wahid Ahmadi sebelumnya melakukan nikah siri dengan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng, Haritsah. Karena melakukan pernikahan tidak menggunakan aturan pemerintah, DPW PKS akhirnya menjatuhkan sanksi pencopotan dari alat kelengkapan dan struktur partai.
Ketua DPW PKS Jateng Abdul Fikri Faqih ditemui usai pelantikan PAW menyangkal jika pihaknya mendesak kepada yang bersangkutan untuk mundur.
“Jadi, mendesak atau apa, tidak ada. Saya hanya menerima surat pengunduran diri,” kelit Abdul Fikri Faqih, di DPRD Jateng, Kamis (10/1/2013).
Menurut dia, surat pengunduran diri tersebut sudah diajukan sejak dua bulan lalu dan kemudian diproses di Sekretariat Dewan (Setwan). Dalam surat pengunduran diri tersebut tidak dijelaskan alasannya.
“Karena formalnya sudah bermaterai, maka kita ajukan (recall/penarikan),” jelasnya.
Terkait dengan nikah siri, persoalan tersebut sudah selesai dan pihaknya telah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk nikah resmi. Apakah permintaan tersebut direspons atau tidak, dia sendiri mengaku tidak tahu.
“Masalah-masalah sudah kita serahkan kepada Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPOD) DPP PKS. Kita tidak tahu tindaklanjutnya, kami juga tidak dimintai keterangan,” bebernya.
Proses pergantian antar waktu (PAW) dilakukan dalam sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Jateng. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah meresmikan pemberhentian dengan hormat Wahid Ahmadi sebagai anggotra DPRD Jateng melalui surat nomor 161.33-923/2012, pada 28 Desember 2012.
Mendagri juga mengeluarkan surat nomor 161-33-924/2012 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Jateng, Bambang Sutopo, pada 28 Desember 2012.
Seperti diketahui, Wahid Ahmadi sebelumnya melakukan nikah siri dengan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng, Haritsah. Karena melakukan pernikahan tidak menggunakan aturan pemerintah, DPW PKS akhirnya menjatuhkan sanksi pencopotan dari alat kelengkapan dan struktur partai.
Ketua DPW PKS Jateng Abdul Fikri Faqih ditemui usai pelantikan PAW menyangkal jika pihaknya mendesak kepada yang bersangkutan untuk mundur.
“Jadi, mendesak atau apa, tidak ada. Saya hanya menerima surat pengunduran diri,” kelit Abdul Fikri Faqih, di DPRD Jateng, Kamis (10/1/2013).
Menurut dia, surat pengunduran diri tersebut sudah diajukan sejak dua bulan lalu dan kemudian diproses di Sekretariat Dewan (Setwan). Dalam surat pengunduran diri tersebut tidak dijelaskan alasannya.
“Karena formalnya sudah bermaterai, maka kita ajukan (recall/penarikan),” jelasnya.
Terkait dengan nikah siri, persoalan tersebut sudah selesai dan pihaknya telah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk nikah resmi. Apakah permintaan tersebut direspons atau tidak, dia sendiri mengaku tidak tahu.
“Masalah-masalah sudah kita serahkan kepada Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPOD) DPP PKS. Kita tidak tahu tindaklanjutnya, kami juga tidak dimintai keterangan,” bebernya.
(rsa)