Kejari Sragen akan jemput paksa eks bupati

Kamis, 03 Januari 2013 - 08:39 WIB
Kejari Sragen akan jemput...
Kejari Sragen akan jemput paksa eks bupati
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen akan meminta bantuan polisi untuk menjemput paksa terpidana kasus korupsi dana kas daerah (kasda) Sragen senilai Rp11,2 miliar yang juga mantan Bupati Sragen Untung Wiyono.

Langkah mengajukan bantuan polisi ini dilakukan setelah Untung Wiyono kembali mangkir dari panggilan eksekusi pada Rabu 2 Januari 2013 kemarin. Panggilan eksekusi ini merupakan panggilan keempat yang dilayangkan setelah panggilan pertama hingga ketiga Untung mangkir.

“Kami akan minta bantuan kepolisian untuk mencari keberadaan Untung Wiyono,” kata Kepala Kejari Sragen Gatot gunarto di kantornya Kamis (3/1/2013).

Menurut Gatot, upaya meminta bantuan kepada kepolisian ini dilakukan karena pihaknya tidak akan memberikan toleransi dengan melayangkan panggilan eksekusi kelima kepada Untung.

“Enggak ada panggilan kali kelima. Tidak ada toleransi lagi. Kami konsentrasi mengajukan permohonan bantuan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Selain melibatkan kepolisian, perburuan terhadap Untung juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah serta Kejaksaan Agung. Namun, Gatot tak berani memastikan kapan Untung akan menjalani eksekusi penahanan.

“Kami tidak bisa menjamin Januari bisa eksekusi atau tidak. Tapi uyang jelas Kejari di wilayah Jawa Tengah sudah diminta untuk mencari keberadaan Untung,” ujarnya.

Untung Wiyono yang merupakan Bupati Sragen dua periode terjerat kasus korupsi dana kas daerah Sragen 2003 – 2010 senilai Rp11,2 miliar.
Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada sidang putusan yang digelar 21 Maret 2012, Untung akhirnya harus tetap mendekam di sel tahanan setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh MA pada 18 September 2012.

Dalam putusannya, MA memvonis Untung hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
1 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
5 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
5 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
6 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
8 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
9 jam yang lalu
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved