Kejari Sragen akan jemput paksa eks bupati

Kamis, 03 Januari 2013 - 08:39 WIB
Kejari Sragen akan jemput paksa eks bupati
Kejari Sragen akan jemput paksa eks bupati
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen akan meminta bantuan polisi untuk menjemput paksa terpidana kasus korupsi dana kas daerah (kasda) Sragen senilai Rp11,2 miliar yang juga mantan Bupati Sragen Untung Wiyono.

Langkah mengajukan bantuan polisi ini dilakukan setelah Untung Wiyono kembali mangkir dari panggilan eksekusi pada Rabu 2 Januari 2013 kemarin. Panggilan eksekusi ini merupakan panggilan keempat yang dilayangkan setelah panggilan pertama hingga ketiga Untung mangkir.

“Kami akan minta bantuan kepolisian untuk mencari keberadaan Untung Wiyono,” kata Kepala Kejari Sragen Gatot gunarto di kantornya Kamis (3/1/2013).

Menurut Gatot, upaya meminta bantuan kepada kepolisian ini dilakukan karena pihaknya tidak akan memberikan toleransi dengan melayangkan panggilan eksekusi kelima kepada Untung.

“Enggak ada panggilan kali kelima. Tidak ada toleransi lagi. Kami konsentrasi mengajukan permohonan bantuan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Selain melibatkan kepolisian, perburuan terhadap Untung juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah serta Kejaksaan Agung. Namun, Gatot tak berani memastikan kapan Untung akan menjalani eksekusi penahanan.

“Kami tidak bisa menjamin Januari bisa eksekusi atau tidak. Tapi uyang jelas Kejari di wilayah Jawa Tengah sudah diminta untuk mencari keberadaan Untung,” ujarnya.

Untung Wiyono yang merupakan Bupati Sragen dua periode terjerat kasus korupsi dana kas daerah Sragen 2003 – 2010 senilai Rp11,2 miliar.
Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada sidang putusan yang digelar 21 Maret 2012, Untung akhirnya harus tetap mendekam di sel tahanan setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh MA pada 18 September 2012.

Dalam putusannya, MA memvonis Untung hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4219 seconds (0.1#10.140)