Kejaksaan Jember bakar narkoba, uang palsu, &VCD bajakan
Kamis, 20 Desember 2012 - 20:06 WIB
Kejaksaan Jember bakar narkoba, uang palsu, &VCD bajakan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba dan barang kriminal lainnya hasil kejahatan selama setahun terakhir. Pemusnahan barbuk itu diantaranya, ganja itu seberat 28 Kg, empat ribu lebih butir pil dextro, 1.700 Pil Trex, 2,3 gram shabu-habu, uang palsu senilai Rp50 juta, 186 keping VCD bajakan, dan sejumlah alat untuk permainan judi.
Pemusnahan itu disaksikan Muspida dan sejumlah LSM dan organisasi masyarakat, Badan Anti Narkotika Kabupaten (BNK) Jember serta Polres. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Aris Surya mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu terkait dengan kasus-kasus yang ditangani selama tahun 2012 dan sekarang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti ganja yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dengan jumlah terbesar di sleuruh wilayah Jawa Timur. Sedangkan untuk tersangkanya sekarang ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember," kata Aris, di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (20/12/2012).
Dia menambahkan, pemusnahan barbuk itu sudah tuntas diproses hukum dan diharapkan barbuk itu tidak bisa digunakan lagi dan disalahgunakan. Barbuk yang telah disita Kejari Jember itu merupakan salah satu bukti keseriusan mereka dalam upaya penegak hukum, untuk memerangi narkoba.
Ketua Badan Anti Narkotika Kabupaten (BNK) Jember Kompol Teduh TSW berharap, dengan pemusnahan dan penanganan secara hukum pelaku kriminal itu bisa membuat jera.
"Kita meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam bekerjasama dengan aparat untuk mengungkap potensi peredaran narkoba yang masih marak saat ini," kata Teduh
Pemusnahan itu disaksikan Muspida dan sejumlah LSM dan organisasi masyarakat, Badan Anti Narkotika Kabupaten (BNK) Jember serta Polres. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Aris Surya mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu terkait dengan kasus-kasus yang ditangani selama tahun 2012 dan sekarang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti ganja yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dengan jumlah terbesar di sleuruh wilayah Jawa Timur. Sedangkan untuk tersangkanya sekarang ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember," kata Aris, di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (20/12/2012).
Dia menambahkan, pemusnahan barbuk itu sudah tuntas diproses hukum dan diharapkan barbuk itu tidak bisa digunakan lagi dan disalahgunakan. Barbuk yang telah disita Kejari Jember itu merupakan salah satu bukti keseriusan mereka dalam upaya penegak hukum, untuk memerangi narkoba.
Ketua Badan Anti Narkotika Kabupaten (BNK) Jember Kompol Teduh TSW berharap, dengan pemusnahan dan penanganan secara hukum pelaku kriminal itu bisa membuat jera.
"Kita meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam bekerjasama dengan aparat untuk mengungkap potensi peredaran narkoba yang masih marak saat ini," kata Teduh
(rsa)