Berupaya Kabur ke Luar Negeri, Polda Jatim Tahan Oknum Pendeta Cabul HL

Selasa, 10 Maret 2020 - 04:10 WIB
Berupaya Kabur ke Luar Negeri, Polda Jatim Tahan Oknum Pendeta Cabul HL
Berupaya Kabur ke Luar Negeri, Polda Jatim Tahan Oknum Pendeta Cabul HL
A A A
SURABAYA - Oknum pendeta HL, tersangka pencabulan anak di bawah umur terpaksa ditahan di Unit Krimum Polda Jawa Timur (Jatim) karena berupaya kabur ke luar negeri. Polisi menemukan indikasi tersangka akan kabur yaitu didapatkan plat nopol mobil, nomor telepon diganti serta tersangka juga ganti tempat tinggal.

Untuk pengembangan penyidikan, Polda Jatim terus mendalami dugaan adanya korban lain dari tersangka pencabulan pendeta HL. Hal ini berdasarkan adanya informasi yang masuk kepada pihak penyidik. (Baca juga: Pendeta HL Akui Cabuli Jemaatnya di Kamar dan Ruang Tamu )

Dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pendeta terhadap jemaatnya ini, polisi terpaksa menahan tersangka karena polisi mendapati bukti adanya indikasi tersangka akan lari ke Amerika. Indikasi tersebut dikuatkan dengan adanya pergantian mobil dan plat nopol, serta ganti tempat tinggal yang dilakukan oleh tersangka berinisial HL tersebut.

"Baik saya jelaskan terkait hasil pemeriksaan saudara HL terkait perbuatan tabu di bawah umur. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat, setelah itu diperiksa kembali dengan catatan wajib lapor. Dengan hasil pemantauan di lapangan tahu-tahu yang bersangkutan sudah melakukan perubahan-perubahan ganti nomor telepon dan bahkan akan berangkat luar negeri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2020).

Dia melanjutkan, akhirnya petugas pada Sabtu sore melakukan penangkapan dan pemeriksaan ulang secara maraton karena ada indikasi korban lainnya. Sehingga pihaknya harus melakukan penahanan kepada HL.

Kapolda Jatim juga menegaskan jika sampai saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka. Namun Polda Jatim mempersilakan jika tersangka mau mengajukan penangguhan penahanan karena hak dari tersangka. (Baca juga: Pemuka Agama di Surabaya Ditangkap Polda Jatim, Diduga Cabuli Jemaatnya )

Namun apakah nanti dikabulkan atau tidak tergantung dari keputusan penyidik. Polisi pastikan saat ini kondisi tersangka sehat dan berada di dalam tahanan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2153 seconds (0.1#10.140)