Pemuka Agama di Surabaya Ditangkap Polda Jatim, Diduga Cabuli Jemaatnya
A
A
A
SURABAYA - Seorang pemuka agama di Kota Surabaya berinisial HL ditangkap petugas dari Polda Jatim di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo atas kasus dugaan tindak pencabulan .
Sebelum ditangkap, pemuka agama tersebut dikabarkan hendak melarikan diri keluar negeri. HL oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. (Baca juga: Miris, Oknum Guru Malah Cabuli 2 Siswi di Sekolah)
Dalam kasus ini, tersangka diketahui telah mencabuli korban sejak berumur 10 tahun hingga kini berumur 26 tahun. Selama 16 tahun itu lah, korban dicabuli saat sedang berada di dalam pengawasannya. "Saat ditangkap, tersangka tidak berada di rumahnya. Tapi berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Sabtu (7/3/2020). (Baca juga: Mengerikan, Guru SD di Serang Cabuli Lima Muridnya di Gudang Sekolah)
Terkait dengan penangkapan ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus pencabulan ini berdasar laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina pada Selasa (3/3/2020). "Saudara tersangka ini usianya kurang lebih 50 tahun," imbuh Pitra.
Sementara itu, Jeannie Latumahina yang juga aktivis perempuan dan anak ini menyatakan, pencabulan, apalagi dilakukan oleh seorang tokoh agama adalah perbuatan di luar moralitas. "Soal modusnya bagaimana, itu biar kepolisian saja,” kata Jeannie.
Sebelum ditangkap, pemuka agama tersebut dikabarkan hendak melarikan diri keluar negeri. HL oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. (Baca juga: Miris, Oknum Guru Malah Cabuli 2 Siswi di Sekolah)
Dalam kasus ini, tersangka diketahui telah mencabuli korban sejak berumur 10 tahun hingga kini berumur 26 tahun. Selama 16 tahun itu lah, korban dicabuli saat sedang berada di dalam pengawasannya. "Saat ditangkap, tersangka tidak berada di rumahnya. Tapi berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Sabtu (7/3/2020). (Baca juga: Mengerikan, Guru SD di Serang Cabuli Lima Muridnya di Gudang Sekolah)
Terkait dengan penangkapan ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus pencabulan ini berdasar laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina pada Selasa (3/3/2020). "Saudara tersangka ini usianya kurang lebih 50 tahun," imbuh Pitra.
Sementara itu, Jeannie Latumahina yang juga aktivis perempuan dan anak ini menyatakan, pencabulan, apalagi dilakukan oleh seorang tokoh agama adalah perbuatan di luar moralitas. "Soal modusnya bagaimana, itu biar kepolisian saja,” kata Jeannie.
(shf)