Komnas PA Minta Oknum Pendeta Dijerat Pasal Kebiri
Rabu, 27 Mei 2020 - 22:27 WIB
loading...
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait usai meninjau persidangan oknum pendeta di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Oknum pendeta di Surabaya, Hanny Layantara, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hanny Layantara, didakwa melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
(Baca juga: Dari PSBB, Malang Raya Bisa Persiapan Transisi Normal Baru )
Sidang yang diketuai Yohanes Hehamoni digelar secara tertutup. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Tampak pula hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. "Kami ingin mendampingi proses persidangan yang menurut saya adalah kejahatan seksual yang luar biasa," katanya, Rabu (27/5/2020).
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta ke JPU untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Tidak hanya pasal 82 UU Perlindungan Anak, tapi juga UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016. "Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun penjara bahkan bisa seumur hidup. Karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," imbuhnya.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya penegakan hukum, terlebih terdakwa mengaku sebagai pemuka agama. Apalagi dugaan pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun. Dia pun menduga adanya korban-korban lain. Bahkan dia berpendapat apabila terbukti, meminta terdakwa dipasang chip detector guna melacak setiap keberadaannya.
"Hal ini (korban lain) yang akan kami gali. Terlebih yang mengaku sebagai pemuka agama yang seharusnya melindungi anak-anak. Saya pun memberikan apresiasi terhadap Polda Jatim yang serius menangani laporan ini," katanya.
Pihaknya sebenarnya berharap persidangan perkara ini digelar secara terbuka untuk umum. "Yang diperiksa kan orang dewasa bukan anak-anak, namun kita tetap menghormati proses persidangan yang merupakan hak pengadilan," tambahnya.
(Baca juga: Dari PSBB, Malang Raya Bisa Persiapan Transisi Normal Baru )
Sidang yang diketuai Yohanes Hehamoni digelar secara tertutup. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Tampak pula hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. "Kami ingin mendampingi proses persidangan yang menurut saya adalah kejahatan seksual yang luar biasa," katanya, Rabu (27/5/2020).
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta ke JPU untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Tidak hanya pasal 82 UU Perlindungan Anak, tapi juga UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016. "Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun penjara bahkan bisa seumur hidup. Karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," imbuhnya.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya penegakan hukum, terlebih terdakwa mengaku sebagai pemuka agama. Apalagi dugaan pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun. Dia pun menduga adanya korban-korban lain. Bahkan dia berpendapat apabila terbukti, meminta terdakwa dipasang chip detector guna melacak setiap keberadaannya.
"Hal ini (korban lain) yang akan kami gali. Terlebih yang mengaku sebagai pemuka agama yang seharusnya melindungi anak-anak. Saya pun memberikan apresiasi terhadap Polda Jatim yang serius menangani laporan ini," katanya.
Pihaknya sebenarnya berharap persidangan perkara ini digelar secara terbuka untuk umum. "Yang diperiksa kan orang dewasa bukan anak-anak, namun kita tetap menghormati proses persidangan yang merupakan hak pengadilan," tambahnya.
Lihat Juga :