Komnas PA Minta Oknum Pendeta Dijerat Pasal Kebiri

Rabu, 27 Mei 2020 - 22:27 WIB
loading...
Komnas PA Minta Oknum...
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait usai meninjau persidangan oknum pendeta di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Oknum pendeta di Surabaya, Hanny Layantara, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hanny Layantara, didakwa melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

(Baca juga: Dari PSBB, Malang Raya Bisa Persiapan Transisi Normal Baru )

Sidang yang diketuai Yohanes Hehamoni digelar secara tertutup. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Tampak pula hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. "Kami ingin mendampingi proses persidangan yang menurut saya adalah kejahatan seksual yang luar biasa," katanya, Rabu (27/5/2020).

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta ke JPU untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Tidak hanya pasal 82 UU Perlindungan Anak, tapi juga UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016. "Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun penjara bahkan bisa seumur hidup. Karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," imbuhnya.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya penegakan hukum, terlebih terdakwa mengaku sebagai pemuka agama. Apalagi dugaan pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun. Dia pun menduga adanya korban-korban lain. Bahkan dia berpendapat apabila terbukti, meminta terdakwa dipasang chip detector guna melacak setiap keberadaannya.

"Hal ini (korban lain) yang akan kami gali. Terlebih yang mengaku sebagai pemuka agama yang seharusnya melindungi anak-anak. Saya pun memberikan apresiasi terhadap Polda Jatim yang serius menangani laporan ini," katanya.

Pihaknya sebenarnya berharap persidangan perkara ini digelar secara terbuka untuk umum. "Yang diperiksa kan orang dewasa bukan anak-anak, namun kita tetap menghormati proses persidangan yang merupakan hak pengadilan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
Rekomendasi
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved