Komnas PA Minta Oknum Pendeta Dijerat Pasal Kebiri

Rabu, 27 Mei 2020 - 22:27 WIB
loading...
Komnas PA Minta Oknum...
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait usai meninjau persidangan oknum pendeta di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Oknum pendeta di Surabaya, Hanny Layantara, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hanny Layantara, didakwa melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

(Baca juga: Dari PSBB, Malang Raya Bisa Persiapan Transisi Normal Baru )

Sidang yang diketuai Yohanes Hehamoni digelar secara tertutup. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Tampak pula hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. "Kami ingin mendampingi proses persidangan yang menurut saya adalah kejahatan seksual yang luar biasa," katanya, Rabu (27/5/2020).

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta ke JPU untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Tidak hanya pasal 82 UU Perlindungan Anak, tapi juga UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016. "Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun penjara bahkan bisa seumur hidup. Karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia," imbuhnya.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya penegakan hukum, terlebih terdakwa mengaku sebagai pemuka agama. Apalagi dugaan pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun. Dia pun menduga adanya korban-korban lain. Bahkan dia berpendapat apabila terbukti, meminta terdakwa dipasang chip detector guna melacak setiap keberadaannya.

"Hal ini (korban lain) yang akan kami gali. Terlebih yang mengaku sebagai pemuka agama yang seharusnya melindungi anak-anak. Saya pun memberikan apresiasi terhadap Polda Jatim yang serius menangani laporan ini," katanya.

Pihaknya sebenarnya berharap persidangan perkara ini digelar secara terbuka untuk umum. "Yang diperiksa kan orang dewasa bukan anak-anak, namun kita tetap menghormati proses persidangan yang merupakan hak pengadilan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
Rekomendasi
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved