Pemkab Landak Siap Laksanakan Program Kiat Guru Secara Mandiri
A
A
A
LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Republik Indonesia melakukan rapat koordinasi untuk membahas persiapan pelaksanaan program Kiat Guru tahun 2020 secara mandiri. (Baca: Bupati Landak Berikan Ultimatum Pimpinan Perusahan Perkebunan)
Kegiatan rakor berlangsung di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak Rabu (06/02/2020) yang dibuka Staf Ahli Bupati Landak Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ocin dengan menghadirkan pihak dinas terkait, para camat, ketua dewan pendidikan Kabupaten Landak, koordinator pengawas SD kabupaten Landak dan tim daerah Kiat guru Kabupaten Landak.
Pertemuan ini membahas arah kebijakan tentang pendampingan, supervisi serta monitoring pelaksanaan program Kiat Guru dan regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan program Kiat guru di Kabupaten Landak secara mandiri. Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Perencanaan Sosbud pada Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Landak Fortunata Didian.
“Tujuan kita ingin membahas arah kebijakan tentang pendampingan, supervisi serta monitoring pelaksanaan program Kiat Guru di Kabupaten Landak ,” ujar Didian.
Mengingat pendampingan program Kiat Guru di Kabupaten Landak yang dilakukan tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K) Republik Indonesia sendiri akan berakhir di tahun 2020. Oleh karena itu diperlukan kesiapan semua unsur pelaksana program yang ada di Kabupaten Landak.
Pelaksanaan program Kiat Guru di Kabupaten Landak pada tahun 2020 ini memasuki tahap kemandirian dan telah dipertegas pada rapat koordinasi nasional pada bulan November 2019 yang lalu.
Dalam hal ini Bupati Landak yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ocin menyampaikan, pemerintah akan terus berkomitmen mendukung dan melaksanakan program Kiat Guru.
“Ini adalah salah satu bentuk dari komitmen pemerintah kabupaten landak dalam mendukung hasil kesepakatan bersama pada rapat koordinasi nasional yang lalu,” kata Ocin.
Lebih lanjut Ocin meminta kepada seluruh tim koordinasi daerah Kiat Guru Kabupaten Landak dapat merumuskan langkah-langkah konkrit dan segera mengidentifikasi dukungan yang dibutuhkan.
“Untuk itu saya meminta kepada tim koordinasi daerah program kiat guru agar membahas dan merumuskan langkah-langkah konkrit serta mengidentifikasi dukungan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kiat guru secara mandiri oleh pemerintah daerah,” tukas Ocin.
Ocin berharap kesepakan dan regulasi terkait pelaksanaan program Kiat guru di kabupaten Landak dapat segera dirampungkan, agar pelaksanaan program yang telah terbukti menghasilkan dampak positif bagi pendidikan di Kabupaten Landak ini dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga nantinya bisa menghasilkan satu kesepakatan dan regulasi yang mendukung pelaksanaan program Kiat Guru di Kabupaten landak serta berdampak kepada kualitas dan kehadiran kepala sekolah dan guru dan mendukung kabupaten landak yang mandiri, maju dan sejahtera,” pungkas Ocin.
Di Kabupaten Landak sendiri sejak tahun 2016 sudah terdapat 79 sekolah di daerah sangat tertinggal yang mendapat pendampingan program Kiat Guru yang tersebar di 66 desa dan 13 kecamatan.
Kegiatan rakor berlangsung di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak Rabu (06/02/2020) yang dibuka Staf Ahli Bupati Landak Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ocin dengan menghadirkan pihak dinas terkait, para camat, ketua dewan pendidikan Kabupaten Landak, koordinator pengawas SD kabupaten Landak dan tim daerah Kiat guru Kabupaten Landak.
Pertemuan ini membahas arah kebijakan tentang pendampingan, supervisi serta monitoring pelaksanaan program Kiat Guru dan regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan program Kiat guru di Kabupaten Landak secara mandiri. Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Perencanaan Sosbud pada Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Landak Fortunata Didian.
“Tujuan kita ingin membahas arah kebijakan tentang pendampingan, supervisi serta monitoring pelaksanaan program Kiat Guru di Kabupaten Landak ,” ujar Didian.
Mengingat pendampingan program Kiat Guru di Kabupaten Landak yang dilakukan tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K) Republik Indonesia sendiri akan berakhir di tahun 2020. Oleh karena itu diperlukan kesiapan semua unsur pelaksana program yang ada di Kabupaten Landak.
Pelaksanaan program Kiat Guru di Kabupaten Landak pada tahun 2020 ini memasuki tahap kemandirian dan telah dipertegas pada rapat koordinasi nasional pada bulan November 2019 yang lalu.
Dalam hal ini Bupati Landak yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ocin menyampaikan, pemerintah akan terus berkomitmen mendukung dan melaksanakan program Kiat Guru.
“Ini adalah salah satu bentuk dari komitmen pemerintah kabupaten landak dalam mendukung hasil kesepakatan bersama pada rapat koordinasi nasional yang lalu,” kata Ocin.
Lebih lanjut Ocin meminta kepada seluruh tim koordinasi daerah Kiat Guru Kabupaten Landak dapat merumuskan langkah-langkah konkrit dan segera mengidentifikasi dukungan yang dibutuhkan.
“Untuk itu saya meminta kepada tim koordinasi daerah program kiat guru agar membahas dan merumuskan langkah-langkah konkrit serta mengidentifikasi dukungan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kiat guru secara mandiri oleh pemerintah daerah,” tukas Ocin.
Ocin berharap kesepakan dan regulasi terkait pelaksanaan program Kiat guru di kabupaten Landak dapat segera dirampungkan, agar pelaksanaan program yang telah terbukti menghasilkan dampak positif bagi pendidikan di Kabupaten Landak ini dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga nantinya bisa menghasilkan satu kesepakatan dan regulasi yang mendukung pelaksanaan program Kiat Guru di Kabupaten landak serta berdampak kepada kualitas dan kehadiran kepala sekolah dan guru dan mendukung kabupaten landak yang mandiri, maju dan sejahtera,” pungkas Ocin.
Di Kabupaten Landak sendiri sejak tahun 2016 sudah terdapat 79 sekolah di daerah sangat tertinggal yang mendapat pendampingan program Kiat Guru yang tersebar di 66 desa dan 13 kecamatan.
(sms)