Hindari Razia Polisi, Pemuda di Sleman Yogyakarta Jual Miras Online
A
A
A
SLEMAN - Aksi menjual miras (minuman keras) melalui online yang dilakukan FB (23) akhirnya terbongkar. Pemuda yang tinggal di Kramen, Godean, Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap polisi pada Sabtu (28/12/2019) lalu.
Kapolsek Seyegan AKP Samidi menjelaskan, bisnis miras online pelaku dengan pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Saat ditangkap, FB sedang berdiri di pinggir persawahan
jalan. Anggota Polsek Seyegan yang sedang patroli cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2020 curiga dan menghampiri pelaku.
“Kecurigaan petugas benar, saat diperiksa ternyata pemuda itu membawa puluhan botol miras yang dimasukan dalam tas yang dibawa dengan sepeda motor,” kata Samidi, Kamis (9/1/2020).
Atas tindakannya itu, FB terjerat sanksi tindak pidana ringan (ringan) sehingga tidak di tahan. Namun, petugas mengamankan puluhan botoh miras yang akan dijual FB sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Seyegen Ipda Lilik Mulyadi menambahkan, penjualan miras dengan sistem online saat ini menjadi modus bagi para penjual miras untuk mengelabui kepolisian karena penjual menyimpan miras pada tempat khusus. Setelah ada kesepakatan harga dengan calon pembeli, barulah miras diantar.
"Sekarang penjulan miras menggunakan model COD sangat rapi dan silent. Susah untuk masuk, karena setelah tertangkap putus mata rantai jaringan," tukasnya.
Untuk itu berharap peran aktif masyarakat turut serta memberantas peredaran miras. Setidaknya dengan tidak mengonsumsi alkohol dan aktif menginformasikan kepada aparat jika mengetahui ada peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Kapolsek Seyegan AKP Samidi menjelaskan, bisnis miras online pelaku dengan pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Saat ditangkap, FB sedang berdiri di pinggir persawahan
jalan. Anggota Polsek Seyegan yang sedang patroli cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2020 curiga dan menghampiri pelaku.
“Kecurigaan petugas benar, saat diperiksa ternyata pemuda itu membawa puluhan botol miras yang dimasukan dalam tas yang dibawa dengan sepeda motor,” kata Samidi, Kamis (9/1/2020).
Atas tindakannya itu, FB terjerat sanksi tindak pidana ringan (ringan) sehingga tidak di tahan. Namun, petugas mengamankan puluhan botoh miras yang akan dijual FB sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Seyegen Ipda Lilik Mulyadi menambahkan, penjualan miras dengan sistem online saat ini menjadi modus bagi para penjual miras untuk mengelabui kepolisian karena penjual menyimpan miras pada tempat khusus. Setelah ada kesepakatan harga dengan calon pembeli, barulah miras diantar.
"Sekarang penjulan miras menggunakan model COD sangat rapi dan silent. Susah untuk masuk, karena setelah tertangkap putus mata rantai jaringan," tukasnya.
Untuk itu berharap peran aktif masyarakat turut serta memberantas peredaran miras. Setidaknya dengan tidak mengonsumsi alkohol dan aktif menginformasikan kepada aparat jika mengetahui ada peredaran miras di lingkungan masing-masing.
(zil)