RUU Larangan Minol, Pemkab Sleman Dukung Kebijakan Pusat

Selasa, 17 November 2020 - 10:33 WIB
loading...
RUU Larangan Minol, Pemkab Sleman Dukung Kebijakan Pusat
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SLEMAN - Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, Pemkab Sleman mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat melalui DPR dan pemerintah pusat terkait Rancanangan Undang-Undang larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

“Kita ikuti saja putusan dari pemeirntah pusat. Kan kita tahu. Itu akan dikendalikan. Bukan bararti untuk dilarang 100%,” kata Sri Purnomo Selasa (17/11/2020).

Sri Purnomo, menjelaskan untuk tempat-tempat tertentu, seperti destinasi pariwisata internasional dan hotel-hotel berbintang yang memiliki izin, tetap akan memberikan pelayanan. (Baca juga: Mengintip Bilik Asmara untuk Pengungsi Merapi yang Ingin Berhubungan Intim)

Selain segmen mereka khusus juga tidak sembarang bisa menjual belikan miras. Sleman, untuk miras juga sudah memiliki perda. Yakni perda No no 8/2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. (Baca juga: 821 Warga Lereng Merapi di Magelang Masih Dipengungsian)

Bagi yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Prinsipnya kami mendukung. Kalau tujuannya bagus, juga akan berakibat bagus,” tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)