Waduh Nenek dan Lelaki Paruh Baya Ini Jualan Miras Ciu
loading...
A
A
A
SLEMAN - Polsek Turi, Sleman, berhasil mengamankan lima botol mineral berisi minuman keras (miras) jenis ciu, Minggu (5/7/2020) malam. Lima botol air mineral berisi miras ciu itu, dua milik nenek Mrm (72) warga Sukorejo, Girikerto, Turi, dan tiga botol milik laki-laki paruh baya Wgm (51) warga Ngangring, Girikerto, Turi.
(Baca juga: Guru Besar UNS Paparkan Informasi Jamu dalam Manuskrip Jawa Kuno )
Kapolsek Turi, AKP Catur Widodo mengungkapkan, terungkapnya penjualan miras jenis ciu itu berawal saat menggelar operasi Pekat Progo 2020, Minggu (5/7/2020) pukul 21.20 WIB. Saat di Girikerto, mendapat informasi jika ada peredaran miras jenis ciu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari data yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan tempat penjualan miras ciu tersebut. Berbekal itu selanjutunya mendatangi tempat tersebut dan benar mendapatkan ada miras ciu yang dikemas dalam botol air mineral. Masing-masing dua botol ukuran 1,5 liter milik Mrm dan tiga botol ukuran 1 liter milik Wgm.
"Botol-botol miras itu kemudian kami amankan ke Mapolsek Turi, untuk dua orang penjual dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring)," kata Catur, Senin (5/7/2020). (Baca juga: RS Simpang, Perjalanan Penuh Wabah dan Penampung Korban Perang )
Catur menjelaskan operasi Pekat Progo 2020 ini sebagai upaya untuk mencuptakan situasi yang kondusif di tengan masyarakat. Kegiatan tersebut fokus dalam menekan kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(Baca juga: Guru Besar UNS Paparkan Informasi Jamu dalam Manuskrip Jawa Kuno )
Kapolsek Turi, AKP Catur Widodo mengungkapkan, terungkapnya penjualan miras jenis ciu itu berawal saat menggelar operasi Pekat Progo 2020, Minggu (5/7/2020) pukul 21.20 WIB. Saat di Girikerto, mendapat informasi jika ada peredaran miras jenis ciu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari data yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan tempat penjualan miras ciu tersebut. Berbekal itu selanjutunya mendatangi tempat tersebut dan benar mendapatkan ada miras ciu yang dikemas dalam botol air mineral. Masing-masing dua botol ukuran 1,5 liter milik Mrm dan tiga botol ukuran 1 liter milik Wgm.
"Botol-botol miras itu kemudian kami amankan ke Mapolsek Turi, untuk dua orang penjual dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring)," kata Catur, Senin (5/7/2020). (Baca juga: RS Simpang, Perjalanan Penuh Wabah dan Penampung Korban Perang )
Catur menjelaskan operasi Pekat Progo 2020 ini sebagai upaya untuk mencuptakan situasi yang kondusif di tengan masyarakat. Kegiatan tersebut fokus dalam menekan kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(eyt)