Tergoda Rayuan Maut Pria Dua Anak, Pelajar SMP Hamil
A
A
A
MOJOKERTO - Rayuan maut Joko Purwanto (48) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, membuat RLS (15) pelajar SMP terbuai melambung hingga ke awan. Bahkan, RLS percaya pelaku masih bujang seperti pengakuannya di FB (Facebook). Dia mau saja ketika pelaku mengajaknya bersetubuh beberapa kali di sebuah hotel kawasan By Pass Mojokerto.
Akhirnya, kisah asmara palsu insan beda umur ini berakhir setelah korban hamil 7 bulan. Bukan itu saja, korban terancam dikeluarkan dari sekolah. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku, melapor ke Polres Mojokerto.
Sebelum ditangkap Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota pada Senin (9/12/2019), pelaku sempat kabur selama 6 bulan. Kepala polisi, pelaku Joko Purwanto mengaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) FB. Perkenaan tersebut berlanjut selama 3 bulan. Korban dari keluarga broken home, dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan rayuannya.
"Dia (korban) kurang kasih sayang, saya berikan kebutuhan itu. Seingat saya, sudah 10 kali menyetubuhi korban," ujar pelaku di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (9/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julan Ade Waroka mengatakan, pelaku merayu korban dan mau menjadi orang tua yang bisa melindungi korban. Dengan modus itu, pelaku manyalurkan nafsu bejatnya.
"Korban masih di bawah umur, sementara sengaja merusak masa depan korban. Barang bukti sepeti HP, jaket pelaku, baju, dan bra korban sudah diamankan. Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 287 ayat 1 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata AKP Julan Ade Waroka.
Akhirnya, kisah asmara palsu insan beda umur ini berakhir setelah korban hamil 7 bulan. Bukan itu saja, korban terancam dikeluarkan dari sekolah. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku, melapor ke Polres Mojokerto.
Sebelum ditangkap Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota pada Senin (9/12/2019), pelaku sempat kabur selama 6 bulan. Kepala polisi, pelaku Joko Purwanto mengaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) FB. Perkenaan tersebut berlanjut selama 3 bulan. Korban dari keluarga broken home, dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan rayuannya.
"Dia (korban) kurang kasih sayang, saya berikan kebutuhan itu. Seingat saya, sudah 10 kali menyetubuhi korban," ujar pelaku di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (9/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julan Ade Waroka mengatakan, pelaku merayu korban dan mau menjadi orang tua yang bisa melindungi korban. Dengan modus itu, pelaku manyalurkan nafsu bejatnya.
"Korban masih di bawah umur, sementara sengaja merusak masa depan korban. Barang bukti sepeti HP, jaket pelaku, baju, dan bra korban sudah diamankan. Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 287 ayat 1 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata AKP Julan Ade Waroka.
(zil)