Pelajar asal Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal usai Dicekoki Miras

Senin, 14 November 2022 - 16:44 WIB
loading...
Pelajar asal Jepang...
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
A A A
DENPASAR - Seorang pelajar asal Jepang, Sena Fujiwara (17), dilaporkan ke Polresta Denpasar. Dia dituduh mencabuli adik kelasnya. Korban dicabuli pelaku di toilet mal Nusa Dua.

Pengacara korban, Siti Sapurah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 5 November 2022. Pelaku dan korban saat itu minum di salah satu kafe di mal. Oleh pelaku, korban dicekoki minuman sampai mabuk.

"Pelaku kemudian membawa korban ke toilet dan melakukan pelecehan. Kami meminta polisi segera menangkap dan menahan pelaku. Pelaku juga harus dicekal agar tidak kabur ke luar negeri," katanya, Senin (14/11/2022).



Menurut pengacara yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak ini, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan.

Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum.

"Namun ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa," paparnya.



Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, pengacara yang disapa Ipung ini meminta polisi segera menahan pelaku. "Tidak ada alasan pembenar untuk tidak menahannya," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, sudah menerima laporan itu. "Penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti," jelasnya.

Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. "Untuk terlapor masih kita periksa dan perkembangannya segera disampaikan," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4462 seconds (0.1#10.140)