Remaja Putri Disetubuhi Bergilir di Rumah Kos oleh Kenalan FB
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Remaja putri berusia 16 tahun, sebut saja namanya Mawar, disetubuhi secara bergilir oleh lima pria di rumah kos. Parahnya lagi, remaja putri yang masih di bawah umur tersebut, disetubuhi bergilir selama dua hari. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, berdasarkan laporan orang tua korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku.
"Baru berhasil diamankan tiga pelaku berinisial EP (21) WR (20), dan NP (19) disebuah rumah kos tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kombes Pol Komarudin, Selasa (9/6/2020).
Kapolres menambahkan, menurut pengakuan korban, awalnya korban berkelanan dengan salah seorang pelaku di media sosial Facebook (FB).
Lalu, pria kenalan di FB tersebut mengajak ketemuan. Korban dijemput pelaku, selanjutnya dibawa ke rumah kos. Di rumah kos itu, sudah menunggu empat pria yang ikut menyetubuhi korban.
"Pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak ayat 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukas Kapolres.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, berdasarkan laporan orang tua korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku.
"Baru berhasil diamankan tiga pelaku berinisial EP (21) WR (20), dan NP (19) disebuah rumah kos tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kombes Pol Komarudin, Selasa (9/6/2020).
Kapolres menambahkan, menurut pengakuan korban, awalnya korban berkelanan dengan salah seorang pelaku di media sosial Facebook (FB).
Lalu, pria kenalan di FB tersebut mengajak ketemuan. Korban dijemput pelaku, selanjutnya dibawa ke rumah kos. Di rumah kos itu, sudah menunggu empat pria yang ikut menyetubuhi korban.
"Pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak ayat 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukas Kapolres.
(zil)