Polres Lahat Tangkap Pengguna Sabu asal Prabumulih
A
A
A
LAHAT - Seorang pria asal Prabumulih, Harjoni (42) diringkus petugas Polres Lahat dari kontrakannya di Lebuay Bandung, Merapi Timur, Lahat, Sumsel. Harjoni ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isap.
Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap melalui Paur Humas Aiptu Lispono mengatakan, penangkapan Harjoni merupakan hasil penyelidikan polisi dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong kresek hitam di belakang WC, yang terletak di depan rumah kontrakan," kata Lispono, Sabtu (23/11/2019).
Dalam kantong kresek itu terdapat satu unit timbangan digital dan satu ball plastik klip bening. Kemudian petugas menemukan satu kresek kembali di dalamnya satu kotak plastik dan dua buah pirek kaca (alat isap sabu) yang masih terdapat sisa serbuk kristal sabu, dan tiga lembar plastik klip didalamnya terdapat sisa sabu-sabu.
"Sudah diamankan di Mapolres, selanjutnya dilakukan pmeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut," ucapnya.
Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap melalui Paur Humas Aiptu Lispono mengatakan, penangkapan Harjoni merupakan hasil penyelidikan polisi dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong kresek hitam di belakang WC, yang terletak di depan rumah kontrakan," kata Lispono, Sabtu (23/11/2019).
Dalam kantong kresek itu terdapat satu unit timbangan digital dan satu ball plastik klip bening. Kemudian petugas menemukan satu kresek kembali di dalamnya satu kotak plastik dan dua buah pirek kaca (alat isap sabu) yang masih terdapat sisa serbuk kristal sabu, dan tiga lembar plastik klip didalamnya terdapat sisa sabu-sabu.
"Sudah diamankan di Mapolres, selanjutnya dilakukan pmeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut," ucapnya.
(whb)