Tim 61: Tudingan Majelis Rakyat Papua soal Kredibilitas Tak Berdasar

Selasa, 19 November 2019 - 17:22 WIB
Tim 61: Tudingan Majelis Rakyat Papua soal Kredibilitas Tak Berdasar
Tim 61: Tudingan Majelis Rakyat Papua soal Kredibilitas Tak Berdasar
A A A
JAYAPURA - Tuding kridibilitas kepada Tim 61 tokoh adat dan perwakilan rakyat Papua yang bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada 10 September 2019 lalu dinilai tak berdasar.

Pihak yang bersitegang yakni lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Tim 61 yang menyampaikan aspirasi ke Presiden Jokowi. (Baca juga: Dewan Adat Papua Persoalkan Pertemuan 61 Tokoh dengan Presiden Jokowi)

Ketua Tim 61, Pdt Albeth Yoku kepada awak media di Jayapura menyebut tudingan pihak MRP dan pihak-pihak lain soal kridibilitas tim tidaklah berdasar.

"Kami adalah tim yang resmi diundang oleh negara melalui kepresidenan. Kami juga bertemu dengan LIPI dan JDP (Jaringan Damai Papua) dan selanjutnya ke Istana Negara. Kami tim bukan abal-abal, dan tokoh-tokohnya juga dari perwakilan agama di Papua, termasuk ada dari tokoh muslim, ada juga Bupati Puncak Jaya, ada juga dari Papua Barat, perwakilan 7 wilayah," katanya, Selasa (19/11/2019).

Pdt Albeth Yoku didampingi Ketua Pemuda Adat Papua Yan Christian Arebo menuding pernyataan Ketua MRP Timothius Murib adalah pernyataan pribadi, bukan atas nama lembaga.

"Jadi itu yang menyebut kita tidak representatif rakyat saat bertemu Presiden adalah pernyataan pribadi Mathius Murib, bukan lembaga. Saya sebagai ketua tim menyatakan bahwa apa yang Tim 61 bicarakan di Istana, itu adalah amanat negara. Jadi siapapun di tanah Papua ini, wajib melakukan yang di instruksikan itu," tegasnya. (Baca juga: Bertemu Jokowi, Tokoh Papua Minta Pemekaran Hingga Pendirian Istana)

Selanjutnya soal pemekaran yang dituding sarat kepentingan politik, Pdt Albeth menyebut jika soal pemekaran telah diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999, bahwa Irian Jaya kala itu, telah dibagi-bagi beberapa daerah, dan bukan atas desakan rasisme atau kasus Nduga.

"Jadi ini sudah lama ada wacana itu. Tujuh wilayah adat sepakat atas pemekaran itu. Hanya Thimotius Murib dan ketua DPR Papua saja yang bicara begitu, menolak rencana strategis negara," katanya.

Menurutnya, pemekaran Provinsi Papua berdasar atas dua faktor pendekatan, yakni geografis dan budaya. Geografis karena Papua sangat luas, dengan medan yang sangat sulit hingga opsi pemekaran untuk percepatan pembangunan.

"Asosiasi Bupati di Papua mendukung pemekaran, namun itu hanya sebagian saja. Banyak aspirasi yang kita hasilkan dalam pertemuan itu, dan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, namun apsirasi rakyat. Salah satunya soal penerimaan CPNS dan penerimaan putra asli Papua di BUMN," katanya.

Pdt Albeth Yoku balik menudiang bahwa orang-orang yang tidak sependapat dan bertentangan dengan amanat Presiden Jokowi soal aspirasi itu adalah bukan warga negara. (Baca juga: Jokowi Bakal Bangun Istana Presiden di Papua Tahun Depan)

"Kalau warga negara ya berarti patuh atas amanat presiden. Kalau menentang kita pertanyakan warga negara mana dia. Otsus Papua juga gagal, uang dan implementasi tidak jelas, MRP harus melihat soal itu, bukan soal pemekaran," tandasnya.

Sebelumnya, 61 orang yang terdiri dari tokoh adat, agama pemuda dan mahasiswa bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dalam pertemuan itu, sebanyak 9 aspirasi disampaikan kepada presiden.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5161 seconds (0.1#10.140)