Tokoh Adat Sentani: Jangan Terprovokasi Isu Rasisme

Kamis, 11 Juni 2020 - 08:06 WIB
loading...
Tokoh Adat Sentani: Jangan Terprovokasi Isu Rasisme
Tokoh adat (Ondofolo) Sereh Sentani, Yanto Eluay meminta warga Papua tak terprovokasi isu rasisme terkait proses hukum 7 terdakwa kasus demo anarkis. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Tokoh adat (Ondofolo) Sereh Sentani, Yanto Eluay meminta warga Papua tak terprovokasi isu rasisme terkait proses hukum 7 terdakwa kasus demo anarkis.

Ondofolo Yanto Eluay menganggap tatanan hidup berdampingan di Papua kini telah pulih kembali pascademo rusuh di Jayapura akibat persekusi yang terjadi di Surabaya saat itu. Provokasi hanya akan berdampak buruk dan menggores trauma lama yang tidak diinginkan semua masyarakat.

"Saya sebagai salah satu tokoh adat Papua di Jayapura mengimbau agar kita jangan terprovokasi, jangan ikut mempolitisir seakan-akan ini adalah tahanan politik yang berbau rasisme. Boleh memberi dukungan moril untuk penegakan hukum yang baik, namun jangan lupa kita negara hukum, semua ada prosesnya," kata Ondofolo Yanto di Pendopo Adat di Sentani, Rabu (10/6/2020).

Dia mengatakan, tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum atas permasalahan yang dilakukan. "Hukum adalah panglima tertinggi di negara kita. Siapapun dia apakah orang asli Papua atau saudara kita yang lain tidak ada yang diistimewakan atau dikhususkan dalam menghadapi persoalan hukum. Seperti tujuh saudara kita yang saat ini menjalani proses hukum di Kalimantan Timur," ucapnya.

Dikatakan, dengan provokasi atau politisir kasus hukum 7 terdakwa tersebut malah berdampak buruk bagi masyarakat Papua."Kita melihat bahwa di media massa maupun di medsos ada reaksi-reaksi masyarakat Papua yang saya kira tidak perlu terlalu berlebihan. Biarlah proses ini berjalan sesuai dengan yang berlaku di Republik ini. Mari kita sama-sama menyikapi secara objektif bukan subjektif," tandasnya. (Baca juga: Siswa SMP Dibacok Penjaga Sekolah saat Ambil Raport)

Dia meminta masyarakat menyikapi hal ini dengan baik dan menunjukkan bahwa masyarakat Papua adalah masyarakat yang taat hukum. "Ada prosesnya, ada tahapannya, gunakan jalur hukum jika dirasa kurang, bukan provokasi yang dampaknya luas. Jangan membentuk opini yang menimbulkan reaksi warga di sini," tegasnya. (Baca juga: AS Konfirmasi Jet Siluman F-22 Cegat 4 Pembom Berkemampuan Nuklir Rusia)

Ondofol berharap semua mahasiswa Papua menjalani perkuliahan yang baik meski dalam masa pandemi COVID-19. "Masa depan Papua ada ditangan kalian adik-adik mahasiswa, belajar saja yang baik untuk masa depan kalian. Tidak usah terprovokasi, tidak usah berlebihan menyikapi proses hukum saudara-saudara kita. Ada jalur yang bisa ditempuh. Yang harus juga kita lakukan adalah menjaga Papua kita ini tetap damai," ucapnya. (Baca juga: Pengamat Beberkan Perbedaan Kasus Rasialis Flyod di Amerika dan Papua)

Tujuh orang terdakwa yang diadili di Balikpapan, Kalimantan Timur adalah ketuaBadan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, BEM USTJ Alexander Gobay, BEM Uncen Fery Kombo, Hengky Hilapok, dan Urwanus Uropmabin. Ketujuh terdakwa dituntut hukuman 5-17 tahun penjara dengan disangka pasal tentang makar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5659 seconds (0.1#10.140)